Sidang ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Sidang Ijazah Gibran Dijadwalkan Rabu Malam
Jadwal sidang diumumkan melalui laman resmi MK pada Senin, 28 September 2026. Sidang akan dihadiri pihak pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Agenda sidang tercantum sebagai acara pembuktian pemohon. Majelis hakim akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon.
MK juga akan mengesahkan alat bukti tambahan yang diserahkan pemohon. Tahapan ini merupakan kelanjutan sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2026, ketika KPU menilai gugatan telah terlambat 905 hari.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Wakil Presiden
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon. Di antara mereka terdapat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta Bambang Widjojanto.
Para pemohon mendalilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan minimal. Dalil itu merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
“Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun ada pelantikan.” — Denny Indrayana, pemohon perkara
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MK membatalkan penetapan hasil pemilu presiden yang terkait pencalonannya dan memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru.
Bambang Widjojanto menyatakan para pemohon meminta kesempatan yang adil agar syarat pendidikan Gibran diuji. Ia berharap proses itu berlangsung terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.
KPU Sebut Gugatan Masuk Ranah Pemakzulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah menyampaikan jawaban pada sidang 23 September 2026. KPU menilai perkara ini berada di luar ruang lingkup sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka Konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945.” — Julfadi, kuasa hukum KPU
KPU berpendapat MK hanya dapat memeriksa perkara pemakzulan berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut KPU, perkara semacam itu tidak dapat diajukan langsung oleh warga negara.
Pada sidang yang sama, Bawaslu turut menyampaikan keterangan. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini sebelumnya digelar pada 21 September 2026.
Eks Ketua MK Nilai Pemohon Lolos Soal Kedudukan Hukum
Ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menilai berlanjutnya sidang ijazah Gibran ke tahap pembuktian memiliki arti tersendiri. Menurut dia, pemohon telah melewati persoalan kedudukan hukum.
“Kalau ini sudah menerima (berlanjut) pembuktian substantif berarti lolos itu soal legal standing.” — Jimly Asshiddiqie, Ketua MK periode 2003-2008
Jimly juga menyebut putusan akhir tetap dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pertimbangan itu, menurut dia, dapat dimuat dalam putusan apabila syarat formal dinilai tidak terpenuhi.
Rangkaian Sidang Sejak Pemeriksaan Pendahuluan
Rangkaian sidang dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Sidang kedua pada 23 September 2026 mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Setelah sidang kedua, MK menetapkan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, pemohon mendapat kesempatan menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung dalilnya. Sebelumnya, putusan sela MK atas perkara ini sempat dijadwalkan pada tahap awal.
Denny menyampaikan terima kasih kepada MK atas berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian. Menurut dia, perdebatan prosedural soal tenggat waktu, kedudukan hukum, dan kewenangan MK kini dapat dikesampingkan.
Denny juga meminta MK menghadirkan Gibran dalam sidang ijazah Gibran tahap pembuktian. Permintaan itu disampaikan setelah jadwal sidang diumumkan pada Senin.
Perkara sidang ijazah Gibran teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut tercatat sebagai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Ikuti perkembangan perkara di Mahkamah Konstitusi lainnya.
Istilah yang disebut Jimly merujuk pada putusan niet ontvankelijk verklaard, yaitu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal.
Majelis hakim konstitusi sebelumnya juga memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu dalam sidang 23 September 2026. Salah satu pemohon, Bambang Widjojanto, pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang ijazah Gibran dengan agenda pembuktian pemohon akan digelar pada Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB. MK belum mengumumkan jadwal pembacaan putusan akhir perkara tersebut.








