Sidang MK Gibran memasuki agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum pada Rabu, 23 September 2026 malam. KPU menilai permohonan para pemohon diajukan terlambat 905 hari dari tenggat undang-undang.
Jalannya sidang MK Gibran di Jakarta
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada pukul 19.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengar jawaban KPU selaku termohon.
Selain KPU, sidang MK Gibran juga menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai pemberi keterangan. Keterangan pihak terkait turut disampaikan dalam persidangan tersebut.
Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.
Dalil KPU soal tenggang waktu permohonan
KPU berpendapat permohonan tersebut melampaui batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Undang-Undang Pemilu mengatur tenggat paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU, menurut CNN Indonesia.
Dalam jawabannya, KPU merujuk pada Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023. Melalui putusan itu, Mahkamah menolak permintaan mengubah batas pengajuan permohonan dari tiga hari menjadi tujuh hari.
“Permohonan demikian saja ditolak, apalagi Perkara a quo yang sudah terlambat 905 hari.” — Komisi Pemilihan Umum, dalam jawaban tertulis
KPU juga memandang perkara ini berada di luar karakter utama sengketa hasil Pilpres. Menurut KPU, persoalan syarat pencalonan tidak lagi dapat diperiksa melalui mekanisme perselisihan hasil setelah Pemilu 2024 selesai.
Hakim minta risalah pembahasan revisi PKPU
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pencalonan peserta Pilpres.
Saldi meminta KPU menyerahkan dokumen yang menjelaskan proses pembahasan perubahan aturan itu kepada Mahkamah. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan bukti, menurut FokusJabar.
“Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023.” — Saldi Isra, Hakim Konstitusi
Permintaan itu menunjukkan sidang MK Gibran tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan. Mahkamah juga menelusuri proses perubahan aturan pencalonan yang berlaku pada 2023.
Delapan tuntutan yang diajukan pemohon
Permohonan diajukan oleh dua belas pemohon dari berbagai unsur. Mereka mencakup Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta tiga pemohon perseorangan.
Tim kuasa hukum antara lain terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih. Para pemohon mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada Mahkamah, menurut Kompas.com.
Petitum tersebut meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersifat imperatif. Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum sejak semula.
Tuntutan lain mencakup pembatalan Keputusan KPU serta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Pemohon meminta MPR menggelar sidang memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu 60 hari.
Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum pemohon, bukan keputusan Mahkamah. Sampai persidangan berlangsung, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan.
Pokok dalil soal syarat pendidikan cawapres
Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Mereka mempersoalkan legalitas dokumen kelulusan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Pemohon meminta Mahkamah membuka ruang pembuktian atas dugaan kejanggalan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
Perkara ini berjalan di bawah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026. Aturan itu diteken Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026 untuk mengatur tahapan penanganan perkara.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya digelar pada Senin, 21 September 2026. Agenda saat itu adalah penyampaian pokok permohonan oleh tim kuasa hukum pemohon.
Sidang MK Gibran menjadi perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 pertama yang diajukan pada 2026. Permohonan masuk hampir dua tahun setelah penyelenggaraan pemilihan presiden.
Perkara ini menjadi salah satu sorotan di bidang Mahkamah Konstitusi. Bawaslu hadir sebagai pemberi keterangan dalam agenda pemeriksaan tersebut. Lembaga itu diminta menjelaskan pengawasan tahapan pencalonan pada Pilpres 2024.
Mahkamah menjadwalkan tahapan lanjutan perkara berdasarkan peraturan yang baru diterbitkan. Publik menanti apakah sidang MK Gibran berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan majelis, mengingat putusan sela MK atas perkara ini dijadwalkan 28 September 2026.
Setelah agenda mendengar jawaban selesai, majelis hakim melanjutkan proses ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Rangkaian sidang MK Gibran berikutnya akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian.








