beritaenam.com, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Joni menolak eksepsi secara keseluruhan penasehat hukum dari terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet yang disampaikan dua pekan lalu.
Dengan ditolaknya eksepsi itu maka kasus penyebaran berita hoaks ini berlanjut ke pembuktian pasal-pasal yang didakwakan ke terdakwa.
“Mengadili, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan lengkap,” kata Joni membacakan putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Dengan demikian, kata Joni, sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Hakim kembali menyidangkan terdakwa pekan ke depan, Selasa 26 maret 2019 pukul 09.00 WIB.
“Tiga sidang pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan, empat menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Joni.
Diketahui, jaksa mendakwa Ratna dengan dua dakwaan, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan, atau kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.