Beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Penolakan itu memberikan legitimasi kepada kejaksaan untuk mengeksekusi Buni Yani.
Lantas, kapan Buni Yani di eksekusi? Ini kata pihak kejaksaan.
“Nanti saya cek dulu apa Kejari (Kejaksaan Negeri) Bandung sudah terima salinan putusan MA tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad soal eksekusi Buni Yani, Senin (26/11/2018).
MA menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara karena mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
MA akan mengirim petikan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan ke kejaksaan. Salinan putusan akan dikirimkan menyusul.
“Ya, nanti kalau sudah tuntas dikirimkan. Kami tidak bisa memberikan batasan waktu, tetapi dengan petikan putusan sudah bisa dilakukan eksekusi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Buni Yani kemudian diadili. Oleh PN Bandung, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Putusan MA adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” terang Abdullah.