Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Kapan Buni Yani Dieksekusi, Ini Kata Kejaksaan

admin by admin
26/11/2018
in Nasional
0
Soal Kapan Buni Yani Dieksekusi, Ini Kata Kejaksaan

Buni Yani.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Penolakan itu memberikan legitimasi kepada kejaksaan untuk mengeksekusi Buni Yani.

Lantas, kapan Buni Yani di eksekusi? Ini kata pihak kejaksaan.

“Nanti saya cek dulu apa Kejari (Kejaksaan Negeri) Bandung sudah terima salinan putusan MA tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad soal eksekusi Buni Yani, Senin (26/11/2018).

MA menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara karena mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

MA akan mengirim petikan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan ke kejaksaan. Salinan putusan akan dikirimkan menyusul.

“Ya, nanti kalau sudah tuntas dikirimkan. Kami tidak bisa memberikan batasan waktu, tetapi dengan petikan putusan sudah bisa dilakukan eksekusi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Buni Yani kemudian diadili. Oleh PN Bandung, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Putusan MA adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” terang Abdullah.

Tags: Buni YaniMahkamah Agung
Previous Post

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui atas Kasus Ujaran Kebencian

Next Post

Giggs: Percuma Kalau MU Depak Mourinho Saat Ini

admin

admin

Next Post
Giggs: Percuma Kalau MU Depak Mourinho Saat Ini

Giggs: Percuma Kalau MU Depak Mourinho Saat Ini

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan