Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Kasus Habib Bahar, Buya Syafii: Kalau Salah, Hukum

admin by admin
03/12/2018
in Nasional
0
Soal Kasus Habib Bahar, Buya Syafii: Kalau Salah, Hukum

Buya Syafii.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Sleman – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif memaklumi upaya pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Mabes Polri terhadap penceramah Bahar bin Smith alias Habib Bahar, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya.

“Ya, kalau dia melakukan kesalahan, melanggar hukum ya tidak apa-apa. Semua berkedudukan sama di depan hukum,” kata Syafii di kediamannya di Perumahan Nogotirto, Kabupaten Sleman, Minggu (2/12).

Menurut Buya Syafii, meski ujaran kebencian yang dilontarkan Bahar dikemas melalui dakwah atau forum pengajian, upaya hukum tetap bisa dilakukan dengan mengacu isi atau konten yang disampaikan.

“Ya, tergantung apa yang diucapkan. Dakwah itu isinya macam-macam, apa kontennya itu yang penting,” kata dia.

Syafii berharap, materi dakwah memberikan kesejukan dan membangun. Isi dakwah yang disampaikan oleh para penceramah, menurut dia, jangan sampai mengandung muatan penghinaan apalagi disertai dengan informasi bohong.

“Ya, isi dakwah itu yang sejuk dong, yang damai yang membangun kesadaran manusia. Jangan menghina dengan berbagai hoaks, pakai ujaran kebencian dan segala macam. Itu menurut saya tidak beradab,” kata Syafii, seperti dilansir dari merdeka.com

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Sabtu (1/12) mengajukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 1 Desember 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik mengajukan pencekalan terhadap Bahar bin Smith agar memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo..

Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor pada Senin (3/12) di Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, pada 28 November, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan penceramah Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial yang tersebar ke Polda Metro Jaya.

Muannas menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.

Tags: Bahar Bin SmithBuya SyaffiCeramahPenghinaan
Previous Post

Jokowi Instruksikan Menteri BUMN Gandakan Modal Usaha untuk Emak-emak

Next Post

JK Bertemu dengan Mohammed bin Salman dan Erdogan, Ini yang Dibahas

admin

admin

Next Post
JK Bertemu dengan Mohammed bin Salman dan Erdogan, Ini yang Dibahas

JK Bertemu dengan Mohammed bin Salman dan Erdogan, Ini yang Dibahas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan