Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Mubahalah Buni Yani, MA: Tak Masalah, Namanya Orang Kecewa

admin by admin
02/02/2019
in Hukum, Nasional
0
Soal Mubahalah Buni Yani, MA: Tak Masalah, Namanya Orang Kecewa

Buni Yani saat di eksekusi ke Lapas Gunung Sindur.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Buni Yani menyampaikan bahwa dia telah bermubahalah terkait kasus yang menjeratnya. Dia menegaskan tak bersalah dan ingin dibuktikan apakah dia atau pelapor dan penegak hukum yang masuk neraka.

Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara menyebut hal tersebut merupakan ungkapan dari orang yang kecewa.

“Nggak apa-apa namanya orang kecewa, ucapannya tidak terkontrol,” kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah, Jumat (1/2/2019) malam.

Abdullah menyatakan putusan terhadap Buni Yani merupakan pertimbangan dari beberapa hakim atas bukti-bukti dan keterangan yang ada. Menurutnya, pernyataan Buni Yani tidaklah menyelesaikan masalah.

“Hal semacam ini kan tidak memperbaiki masalah. Seharusnya dulu sebelum melakukan itu dipikir lagi, jangan setelah terbukti,” tutur Abdullah.

“Makanya ada pepatah pikir dahulu pendapat kalau mau berpendapat kan dipikir dulu, karena sesal kemudian tak ada gunanya. Berdoa semacam itu baik-baik saja,” jelasnya.

Buni Yani sesaat sebelum naik ke mobil kejaksaan untuk dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur menyatakan telah bermubahalah.

“Saya hanya berserah diri kepada Allah, saya sudah bermubahalah,” ucap Buni Yani di depan kantor Kejari Depok, Depok, Jumat (1/2) malam.

“Saya bilang, kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video, saya bilang biar saya neraka abadi. Tapi kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim, semua masuk neraka,” imbuhnya.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.

Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa.

Tags: Buni YaniLapas Gunung SindurMahkamah AgungMuhabalah
Previous Post

Jokowi Keliling Surabaya, Hadiri Rapat BNPB dan Bertemu TKN

Next Post

Hengkang dari MU, Fellaini Gabung ke Shandong Luneng

admin

admin

Next Post
Hengkang dari MU, Fellaini Gabung ke Shandong Luneng

Hengkang dari MU, Fellaini Gabung ke Shandong Luneng

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan