Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Putusan MA, PKB: Kami Minta KPU Coret Bacaleg Eks Koruptor

admin by admin
15/09/2018
in Nasional
0
Soal Putusan MA, PKB: Kami Minta KPU Coret Bacaleg Eks Koruptor

Wasekjen PKB Daniel Johan.

7
SHARES
103
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Namun putusan MA itu tak berlaku otomatis.

Wasekjen PKB Daniel Johan menegaskan telah mendukung langkah KPU mengenai aturan PKPU. Sebab, aturan itu membuat kepemimpinan Indonesia yang lebih baik.

“Karena niat dan semangat KPU itu demi kepemimpinan Indonesia yang lebih baik, kita mendukung sikap KPU, saya rasa ini terobosan KPU yang perlu kita hargai,” ujar Daniel, Jumat (14/9/2018).

Daniel menyatakan, KPU dan stakeholder perlu membahas aturan itu agar sistem kepemimpinan pemilu tidak ada money politic atau politik uang. PKB mengaku saat ini tidak mengajukan caleg eks koruptor di Pileg 2019.

“Tapi bagusnya KPU bersama seluruh stakeholder perlu memikirkan yang lebih sistemik dan utuh, sehingga sistem kepemimpinan melalui pemilu benar-benar bisa memutus money politic, agar kekuatan modal tidak membajak rekrutmen kepemimpinan, tapi benar-benar bisa melahirkan kader-kader yang visioner dan setia kepada rakyat, yang benar-benar bisa bekerja untuk kebaikan masyarakat,” kata Daniel.

Dalam putusan MA membolehkan para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg. PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Tapi putusan MA itu tak berlaku otomatis. Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom. Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:

Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tags: KPUMahkamah AgungNapi koruptorPKB
Previous Post

Kala Ridwan Kamil Membuat Loncatan Politik yang Mengejutkan

Next Post

Sekjen DPN Pergerakan Indonesia ABI Rekso Panggalih Bongkar Habis Siapa Rocky Gerung Sebenarnya, Dari Mulai Kere Hingga…..

admin

admin

Next Post
Sekjen DPN Pergerakan Indonesia ABI Rekso Panggalih Bongkar Habis Siapa Rocky Gerung Sebenarnya, Dari Mulai Kere Hingga…..

Sekjen DPN Pergerakan Indonesia ABI Rekso Panggalih Bongkar Habis Siapa Rocky Gerung Sebenarnya, Dari Mulai Kere Hingga.....

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan