beritaenam.com, Bogor – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Malaysia kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menegaskan kasus tersebut tak ada urusannya dengan pemerintah.
Jokowi mengatakan penyelenggaraan Pemilu merupakan urusan lembaga independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menegaskan, tidak ada urusan pemerintah di dalam negeri terkait pelaksanaan pemilu RI di luar negeri.
“Ingat ya, ini urusan Pemilu adalah urusannya KPU yang independen. KPU itu di luar negeri itu namanya PPLN tidak ada yang namanya urusan yang pemerintah di sini, nggak ada. KPU ada PPLN, PPLN menyelenggarakan pemilu di luar negeri. Sudah,” terang Jokowi ditemui wartawan usai kampanye di kawasan sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/4/2019).
Jokowi juga menegaskan penyelidikan persoalan surat suara yang tercoblos di Malaysia itu merupakan urusan Bawaslu. Dia menyebut persoalan itu bisa menjadi urusan Polri jika ditemukan unsur pidana.
“Ya seperti yang saya sampaikan ya, itu dicek saja dilakukan investigasi baik oleh Bawaslu baik oleh kepolisian,” kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengatakan jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Bawaslu bisa melakukan penindakan. Polri juga diminta bertindak jika ada unsur pidana di kasus ini.
“Kalau ada yang dilanggar Bawaslu bisa menindak, atau kalau ada pidananya ya Polri harus tegas. Polisi harus tegas melakukan tindakan hukum, itu saja,” tutur Jokowi.