Beritaenam.com, Bandung – Fahmi Darmawansyah diberikan keleluasaan selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. Selain fasilitas mewah di sel, ia membangun ruang khusus untuk mengakomodir warga binaan melakukan hubungan suami istri.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (5/12).
Seperti diketahui, suami dari Inneke Koesherawati itu menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan sejak Juni 2017 di Lapas Sukamiskin.
Ia menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Selama menjalani masa tahanan, Fahmi menempati sel nomor 11 blok timur bagian atas. Ia ditemani tahanan lain bernama Aldi Candra dan Andri Rahmat yang bertugas menjadi asisten pribadinya.
Kamarnya dilengkapi TV kabel, AC, Kulkas, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL) serta bebas menggunakan telefon genggam.
Wahid Husen yang saat itu bertugas menjadi Kepala Lapas mengetahui fasilitas tersebut, namun dibiarkan.
Bahkan, Fahmi diberikan kepercayaan mengelola kebutuhan para warga binaan Lapas Sukamiskin. Di antaranya, jasa merenovasi kamar dan pembuatan saung (gazebo).
Tak hanya itu, Fahmi diperbolehkan membangun sendiri kebun herbal di dalam area lapas dan membangun ruangan berukuran 2×3 meter lengkap dengan kasur. Ruangan itu dibangun untuk keperluan melakukan hubungan suami istri.
“Ruangan itu digunakan untuk Fahmi saat dikunjungi istrinya, maupun disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif Rp 650 ribu,” kata Jaksa dari KPK, Trimulyoni Hendradi saat sidang.
Kemudahan lain yang didapatkannya adalah izin berobat ke luar Lapas secara rutin di RS Hermina Jalan Arcamanik atau RS Hermina Jalan Pasteur. Biasanya pemeriksaan dilakukan pada hari Kamis.
Usai berobat, biasanya ia tak lantas kembali ke Lapas, tapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik, blok F No 15-16, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung.
“Izin berobat Fahmi Darmawansyah disiapkan oleh Andri Rahmat (asisten Fahmi), termasuk pengurusan biaya sopir ambulans,” ucapnya, seperti dilutip dari merdeka.com
Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Sulamiskin Tejo Harwanto menyanggah adanya ruangan khusus untuk hubungan suami istri.
Tejo menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin setelah Wahid ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud,” ucapnya melalui pesan singkat.
Tejo menegaskan seluruh ruangan yang ada di kapas khusus koruptor tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut,” kata Tejo menegaskan.