Beritaenam.com, Bandung – Terdakwa kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin Bandung, Fahmi Darmawansyah diketahui menyewakan ‘bilik asmara’ kepada narapidana lain dengan biaya Rp 650 ribu.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan Andri Rahmat yang merupakan tahanan pendamping sekaligus ajudan Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).
“Iya, (disewakan) Rp 650 ribu,” ujar Andri.
Menurut Andri, bilik asmara itu berukuran 2×3 meter yang terletak di sekitar saung-saung Lapas Sukamiskin. Awalnya kamar tersebut merupakan toilet dan gudang.
Kemudian Fahmi memerintahkan Andri untuk merenovasi agar bisa digunakan sebagai tempat hubungan suami istri. Bahkan renovasi kamar diketahui Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
“Ya untuk (hubungan badan) Fahmi dan istrinya (Inneke Koesherawati) saja,” kata dia.
Semula kamar tersebut digunakan oleh Fahmi saja, namun karena banyak narapidana lain maka Andri diperintahkan untuk mengelola penyewaan. Diketahui ada tujuh narapidana lain yang ikut menyewa bilik asmara.
Hakim pun bertanya kepada Andri terkait siapa saja narapidana yang memakai tempat tersebut. Andri pun hanya menjawab tiga nama.
“Sanusi pernah pakai, Suparman, Umar, pokoknya rekan-rekan Fahmi,” kata dia.
Dilansir Antara, Andri lalu menjelaskan tidak ada yang istimewa dalam bilik asmara itu. Di dalam kamar, hanya terdapat kasur dan kamar mandi kecil.
“Tidak ada fasilitas, begitu saja. Kasur spring bed dan wc di dalam. AC tidak ada,” kata Andri.