Ini Alasan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara
Beritaenam.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan 8 tahun penjara yang diterima Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah ...
Read moreBeritaenam.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan 8 tahun penjara yang diterima Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah ...
Read moreBeritaenam.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, Kamis (8/11/2018). Zumi Zola merupakan terdakwa suap dan ...
Read moreBeritaenam.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menunggu perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan wakil ketua umumnya, Taufik Kurniawan. Perkembangan ...
Read moreBeritaenam.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Hari Wibowo meminta Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola untuk menyebut sejumlah ...
Read moreBeritaenam.com, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengaku menyesal atas perbuatannya memberi suap ke DPRD Jambi serta menerima gratifikasi. ...
Read moreBeritaenam.com, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengakui penerimaan uang dari para kontraktor melalui Muhammad Imaduddin alis Iim. Uang ...
Read moreBeritaenam.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan unit bidang tanah terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ...
Read moreBeritaenam.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah pemerintah memberikan imbalan Rp200 juta, kepada masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi ...
Read moreBeritaenam.com, Kuala Lumpur - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, diperbolehkan pulang ke rumahnya usai menjalani ...
Read moreBeritaenam.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi ...
Read moreBeritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.
© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan