Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home info

Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Siap-Siap Disebut Kendaraan “bodong”

Sosialisasi Sanksi, Tak Hanya Denda

admin by admin
01/07/2020
in info
0
Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Siap-Siap Disebut Kendaraan “bodong”
7
SHARES
106
VIEWS

Tahukah Anda?

Bahwa jika ada kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),  sanksinya tidak lagi hanya denda.  Sempat ada periode, wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.

Hal ini karena, jika masa berlaku STNK habis melebihi dua tahun. Maka, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Artinya, nomor kendaraan hangus.

Bukan berarti ini sesuatu yang baru, memang. Namun, sedang dalam tahap sosialisasi dan segera akan diterapkan.

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Pada ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Langsung Hangus?

Belum diterapkan, namun saat ini sedang dalam tahap sosiasialisi. STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Nomor Kendaraan Akan Langsung Hangus.

Sejatinya, peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan sejak 2009. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru.

Kendaraan tak bayar pajak dua tahun akan disebut kendaraan “bodong” oleh kepolisian. Tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali, bagaimana pun caranya.

Jadi, kendaraan “tak bayar pajak dua tahun atau lebih” benar-benar tidak bisa dioperasikan di jalan raya.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

Saat ini, polisi masih mengizinkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK yang telah mati dan belum diperpanjang selama dua tahun.

Imbauan ini disampaikan agar kendaraan yang dimiliki masyarakat tidak menjadi bodong.

Untuk itu, Polisi dan Pemerintah Daerah menyilahkan masyarakat — jangan menunda lagi — mengurus STNK sebelum dihapuskan.

Anda masih memiliki kesempatan untuk memproses dan mengurusnya.

Ya, ayo kita sekarang bayar pajak. Jangan tunda lagi! Silahkan diviralkan kepada sanak, saudara atau teman Anda.

 

 

Previous Post

Selamat Memperingati Hari Bhayangkara ke-74

Next Post

Manfaat Teh Hijau, Untuk Diet

admin

admin

Next Post
Manfaat Teh Hijau, Untuk Diet

Manfaat Teh Hijau, Untuk Diet

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan