Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home info

Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Siap-Siap Disebut Kendaraan “bodong”

Sosialisasi Sanksi, Tak Hanya Denda

by admin
01/07/2020
in info
A A
0
Tak Bayar Pajak

Tahukah Anda?

Bahwa jika ada kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),  sanksinya tidak lagi hanya denda.  Sempat ada periode, wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.

Hal ini karena, jika masa berlaku STNK habis melebihi dua tahun. Maka, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Artinya, nomor kendaraan hangus.

Bukan berarti ini sesuatu yang baru, memang. Namun, sedang dalam tahap sosialisasi dan segera akan diterapkan.

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Pada ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Langsung Hangus?

Belum diterapkan, namun saat ini sedang dalam tahap sosiasialisi. STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Nomor Kendaraan Akan Langsung Hangus.

Sejatinya, peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan sejak 2009. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru.

Kendaraan tak bayar pajak dua tahun akan disebut kendaraan “bodong” oleh kepolisian. Tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali, bagaimana pun caranya.

Jadi, kendaraan “tak bayar pajak dua tahun atau lebih” benar-benar tidak bisa dioperasikan di jalan raya.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

Saat ini, polisi masih mengizinkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK yang telah mati dan belum diperpanjang selama dua tahun.

Imbauan ini disampaikan agar kendaraan yang dimiliki masyarakat tidak menjadi bodong.

Untuk itu, Polisi dan Pemerintah Daerah menyilahkan masyarakat — jangan menunda lagi — mengurus STNK sebelum dihapuskan.

Anda masih memiliki kesempatan untuk memproses dan mengurusnya.

Ya, ayo kita sekarang bayar pajak. Jangan tunda lagi! Silahkan diviralkan kepada sanak, saudara atau teman Anda.

Tak Bayar Pajak Tak Bayar Pajak

 

 

Related Posts

persiapan menikah pasangan
Gaya Hidup

Persiapan Menikah Pasangan: 15 Hal Wajib Dibahas Sebelum Menikah Selain Urusan Finansial dan Pesta Pernikahan

by Al Berlant Ghulam
12 hours ago
0

Persiapan menikah pasangan yang matang menjadi salah satu penopang rumah tangga sehat, mengingat data Badan Pusat Statistik mencatat 80 persen perceraian di Indonesia terjadi pada usia pernikahan di bawah lima tahun. Mengapa Persiapan Menikah Pasangan Perlu Lebih dari Sekadar Rencana...

Read more
tanda anxiety remaja

Tanda Anxiety Remaja yang Wajib Diketahui: 8 Gejala dan Cara Menghadapinya Menurut Psikolog

13 hours ago
eks Jampidsus tersangka korupsi

Eks Jampidsus Tersangka Korupsi Batu Bara: Febrie Adriansyah Terjerat 3 Kasus Sekaligus, Kejagung Ambil Alih

14 hours ago
Next Post
Manfaat Teh Hijau, Untuk Diet

Manfaat Teh Hijau, Untuk Diet

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan