Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Taufik Kurniawan Tersangka, ICW: Kalau Punya Rasa Malu Harus Mundur

admin by admin
02/11/2018
in Nasional
0
Taufik Kurniawan Tersangka, ICW: Kalau Punya Rasa Malu Harus Mundur

Taufik Kurniawan.

7
SHARES
103
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyarankan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk mundur dari jabatannya agar bisa berkonsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukumnya.

“Kalau punya rasa malu harus mundur dari jabatannya saat ini,” kata Emerson di Semarang, Kamis (1/11) seperti dikutip Antara.

Dengan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua DPR, lanjut dia, waketum PAN itu bisa konsentrasi dalam menghadapi kasus hukumnya.

Selain itu, menurut Emerson, jika Taufik tidak mundur, maka bisa sangat mungkin terjadi konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini.

Koordinator Penggalangan Dana Publik ICW itu juga meminta KPK agar menelisik seluruh pelaku lain yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Kasus tersebut berkaitan dengan perkara suap yang menyeret nama mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad.

Dalam perkara itu, Yahya Fuad yang dinyatakan menerima suap sebesar Rp 12,03 miliar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Tags: Emerson YunantoICWKasus suapKPKTaufik Kurniawan
Previous Post

Ini Fungsi Black Box Dalam Pesawat

Next Post

Jelang Akhir Pekan, Rupiah Diprediksi Bergerak Menguat

admin

admin

Next Post
Jelang Akhir Pekan, Rupiah Diprediksi Bergerak Menguat

Jelang Akhir Pekan, Rupiah Diprediksi Bergerak Menguat

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan