beritaenam.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta terikat perjanjian kerja sama dengan pengembang. Pengembang yang telah memenuhi kewajibannya menjadi alasan Anies tetap menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi.
“Seperti yang saya katakan tadi, Pemprov terikat Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta. Karena itu, Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi,” kata Anies, Rabu (19/6/2019).
Anies mengatakan penerbitan IMB sesuai dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB tetap diterbitkan pada bangunan yang sudah terlanjur berdiri.
“Sesuai azas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri,” sebut Anies.
Anies memastikan gubernur selanjutnya tidak bisa begitu saja melanjutkan reklamasi. Tidak akan ada aturan reklamasi di Perda yang diajukan ke DPRD DKI Jakarta.
“Hilangnya reklamasi dari Perda RTRW, RZWP3K, dan RPJMD adalah bentuk penghentian Reklamasi sebagai program pemerintah DKI Jakarta. Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi,” jelas Anies.