Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Terlibat Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

by admin
06/12/2018
in Hukum, Nasional
A A
0
Sidang Vonis Irvanto dan Made Oka.

Sidang Vonis Irvanto dan Made Oka.

Beritaenam.com, Jakarta – Keponakan dan orang dekat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta Made Oka Masagung, terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Irvanto dan Made Oka pun divonis hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Hakim meyakini Irvanto dan Made Oka melanggar pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti 3 bulan kurungan,” terang Yanto.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Irvanto dan Made Oka adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan.

“Para terdakwa tidak secara maksimal melakukan pengakuan, akan tetapi masih ada yang ditutup-tutupi. Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” terang Yanto.

Hakim menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Sedangkan Made Oka adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.

Irvanto terbukti menerima USD 3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima duit tersebut dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.

Tags: e-KTPIrvanto Hendra Pambudi CahyoKorupsiKPKMade Oka MasagungSetya Novanto

Related Posts

Diklat PRESTASI, Pejabat Kemenag Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi
News

Diklat PRESTASI, Pejabat Kemenag Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi

by Dandung
1 year ago
0

Beritaenam.com | Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi ASN yang memiliki kewenangan strategis di lingkungan Kementerian Agama. Pelatihan ini adalah bentuk komitmen Kemenag dalam pencegahan dan pemberantasan...

Read more
Kasus Dugaan Korupsi Dana Honorarium di Mahkamah Agung, Aliansi Mahasiswa Jakarta Desak KPK Bertindak

Kasus Dugaan Korupsi Dana Honorarium di Mahkamah Agung, Aliansi Mahasiswa Jakarta Desak KPK Bertindak

2 years ago
Pemberi Suap Nurhadi Ditangkap KPK

Pemberi Suap Nurhadi Ditangkap KPK

5 years ago
Next Post
Hadapi Wolverhampton, Chelsea Kalah 2-1

Hadapi Wolverhampton, Chelsea Kalah 2-1

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan