Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Terima Banding Jaksa KPK, Hukuman Dokter Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

admin by admin
05/11/2018
in Hukum, Nasional
0
Terima Banding Jaksa KPK, Hukuman Dokter Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Sidang dokter Bimanesh.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding jaksa KPK terhadap terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Hasilnya, hukuman Bimanesh diperberat.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” demikian tertulis dalam salinan putusan, Senin (5/11/2018).

Majelis hakim tinggi diketuai Ester Siregar dengan hakim anggota I Nyoman Sutarna, James Butar-butar, Anthon R Saragih, dan Jeldi Ramdhan. Putusan itu diketok 25 Oktober 2018.

Dalam putusan itu, majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menilai hukuman Bimanesh di pengadilan tingkat pertama terlalu ringan.

Menurut hakim, perbuatan Bimanesh menyalahgunakan kewenangan sebagai dokter karena menghalangi penyidik KPK atas tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

Selain itu, hakim menepis alasan penasihat hukum Bimanesh yang menyebutkan sebenarnya perbuatan itu adalah untuk membantu penyidik KPK.

Hukuman Bimanesh pun ditambah menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Sifat perbuatan tersebut sangat tercela dan menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang berperilaku jujur dan menjunjung integritas sehingga pidana penjara yang akan dijatuhkan nanti di dalam amar putusan perkara ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya dalam putusan tingkat pertama, Bimanesh dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan. Bimanesh terbukti melakukan perintangan penyidikan Novanto bersama Fredrich Yunadi.

Tags: dokter BimaneshKPKSetya Novanto
Previous Post

Dua Pembakar Bendera HTI Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 2000

Next Post

Begini Tanggapan Kubu Jokowi soal Ucapan Andi Arief Unjuk Rasa Warga Boyolali Orderan dari Jakarta

admin

admin

Next Post
Begini Tanggapan Kubu Jokowi soal Ucapan Andi Arief Unjuk Rasa Warga Boyolali Orderan dari Jakarta

Begini Tanggapan Kubu Jokowi soal Ucapan Andi Arief Unjuk Rasa Warga Boyolali Orderan dari Jakarta

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan