Beritaenam.com, Jakarta – KPK menyatakan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus dugaan korupsi oleh mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi. KPK pun siap membantu polisi yang sedang menangani perkara tersebut.
“Unit Koordinasi dan Supervisi KPK telah menerima SPDP kasus Depok pada hari Senin, 3 September 2018. Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK, maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Dia menyatakan KPK bakal memberi bantuan jika dibutuhkan. Sejauh ini, menurut Febri, belum ada kendala yang dialami Kepolisian dalam menyidik perkara dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka tersebut.
“Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini belum ada kendala,” ucapnya.
Sebelumnya, Nur Mahmudi dan Sekda Hary Prihanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Akibat korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. Kini keduanya telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.