beritaenam.com, Jakarta – Calon presiden nomor urut 01 Prabowo Subianto dilaporkan ke polisi. Prabowo dilaporkan terkait kasus dugaan makar.
Laporan ini dibenarkan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad. “Baru terlapor,” kata Sufmi saat dihubungi, Selasa, 21 Mei 2019.
Sufmi mengaku Ketua Umum Partai Gerindra itu belum pernah diperiksa sebagai saksi. Terkait laporan itu pihaknya bakal melakukan kajian.
“Kita lihat saja perkembangannya apakah laporan yang disampaikan orang itu ditindaklanjuti atau tidak,” tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan makar yang menyeret Prabowo, Jumat, 17 Mei 2019.
Dari surat yang diterima, Prabowo diduga melakukan makar bersama-sama dengan Eggi Sudjana pada Rabu, 17 April di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dilansir dari medcom.id, Prabowo disangka melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dia dilaporkan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hingga berita ini dibuat para awak media masih terus mengonfirmasi hal ini pada Polda Metro Jaya.