Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkait Kasus Dugaan Makar, Prabowo Subianto Dilaporkan ke Polisi

admin by admin
21/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Terkait Kasus Dugaan Makar, Prabowo Subianto Dilaporkan ke Polisi

Prabowo Subianto. (Foto: AFP)

7
SHARES
107
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Calon presiden nomor urut 01 Prabowo Subianto dilaporkan ke polisi. Prabowo dilaporkan terkait kasus dugaan makar.

Laporan ini dibenarkan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad. “Baru terlapor,” kata Sufmi saat dihubungi, Selasa, 21 Mei 2019.

Sufmi mengaku Ketua Umum Partai Gerindra itu belum pernah diperiksa sebagai saksi. Terkait laporan itu pihaknya bakal melakukan kajian.

“Kita lihat saja perkembangannya apakah laporan yang disampaikan orang itu ditindaklanjuti atau tidak,” tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan makar yang menyeret Prabowo, Jumat, 17 Mei 2019.

Dari surat yang diterima, Prabowo diduga melakukan makar bersama-sama dengan Eggi Sudjana pada Rabu, 17 April di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dilansir dari medcom.id, Prabowo disangka melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Dia dilaporkan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hingga berita ini dibuat para awak media masih terus mengonfirmasi hal ini pada Polda Metro Jaya.

Tags: MakarPolda Metro JayaPrabowo Subianto
Previous Post

Kubu Prabowo-Sandi Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU

Next Post

Jokowi-Ma’ruf Unggul Telak di Papua

admin

admin

Next Post
Jokowi-Ma’ruf Unggul Telak di Papua

Jokowi-Ma'ruf Unggul Telak di Papua

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan