Beritaenam.com
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkait Kasus Dugaan Makar, Prabowo Subianto Dilaporkan ke Polisi

by admin
21/05/2019
in Hukum, Nasional
A A
0
Prabowo Subianto. (Foto: AFP)

Prabowo Subianto. (Foto: AFP)

beritaenam.com, Jakarta – Calon presiden nomor urut 01 Prabowo Subianto dilaporkan ke polisi. Prabowo dilaporkan terkait kasus dugaan makar.

Laporan ini dibenarkan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad. “Baru terlapor,” kata Sufmi saat dihubungi, Selasa, 21 Mei 2019.

Sufmi mengaku Ketua Umum Partai Gerindra itu belum pernah diperiksa sebagai saksi. Terkait laporan itu pihaknya bakal melakukan kajian.

“Kita lihat saja perkembangannya apakah laporan yang disampaikan orang itu ditindaklanjuti atau tidak,” tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan makar yang menyeret Prabowo, Jumat, 17 Mei 2019.

Dari surat yang diterima, Prabowo diduga melakukan makar bersama-sama dengan Eggi Sudjana pada Rabu, 17 April di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dilansir dari medcom.id, Prabowo disangka melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Dia dilaporkan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hingga berita ini dibuat para awak media masih terus mengonfirmasi hal ini pada Polda Metro Jaya.

Tags: MakarPolda Metro JayaPrabowo Subianto

Related Posts

Prabowo soal karhutla
Nasional

Prabowo soal Karhutla: Ada Perusahaan Asing yang 19 Kali Melanggar, Izinnya Bisa Dicabut

by Al Berlant Ghulam
14 jam ago
0

Prabowo soal karhutla menyebut ada perusahaan asing yang 19 kali melanggar dan izinnya bisa dicabut. Polri sudah tetapkan 11 korporasi tersangka.

Read more
Prabowo, Kunto dan Visi Manusia Indonesia

Prabowo, Kunto dan Visi Manusia Indonesia

2 tahun ago
Polda Metro Jaya Tangkap 66 Pelaku Judi Online dari Sembilan Situs

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Pelaku Judi Online dari Sembilan Situs

2 tahun ago
Next Post
Jokowi-Ma’ruf Unggul Telak di Papua

Jokowi-Ma'ruf Unggul Telak di Papua

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan