beritaenam.com, Jakarta – Tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS mengaku khilaf dan menyesal dengan perbuatannya.
Namun terkait itu Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan tersangka tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya sudah tepat dijerat dengan pasal makar.
“Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden, gimana sih. Baca pasal 104 KUHP jelas disitu mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu,” ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan hanya mengancam terhitung delik sudah selesai, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal yang digunakan.
“Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada,” kata Prasetyo, seperti dikutip dari medcom.id
Sesuai Pasal 104 KUHP yang dikenakan kepada HS, delik makar merupakan bagian dari kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak berdiri sendiri.