beritaenam.com – Thailand telah menyetujui penggunaan tanaman ganja untuk penggunaan obat, dan riset medis. Dengan aturan ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja.
Mengutip Forbes (25/12/18), legalisasi ganja untuk riset dan medis disahkan Majelis Nasional Legislatif Nasional (NLA) dalam pemungutan suara parlemen melalui hasil voting 166-0, dengan 13 abstain.
Audiensi publik menunjukkan dukungan luar biasa untuk undang-undang tersebut, yang mengubah Undang-Undang Narkotika tahun 1979 dalam sesi ekstra-parlementer yang menangani berbagai langkah sebelum akhir tahun.
“Ini adalah hadiah Tahun Baru dari Majelis Legislatif Nasional kepada pemerintah dan rakyat Thailand,” kata ketua komite perancang, Somchai Sawangkarn, dalam sesi parlemen yang disiarkan televisi, seperti dilansir Reuters.
Ganja di Thailand, mirip dengan Amerika, yakni untuk obat tradisional yang dijual di apotek untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan hingga larangannya pada 1930-an. Namun, bagi penyalahgunaan ganja, Thailand tetap menetapkan hal itu sebagai pelanggaran hukum.
Pelanggaran keras soal perdagangan penyalahgunaan narkoba memang terbilang keras di Asia Tenggara, terbukti hukumannya adalah mati bagi pengedar seperti yang diberlakukan di Singapura, Indonesia, dan Malaysia juga.
Namun, kabar terbaru kini, Malaysia juga sedang mempertimbangkan legalisasi ganja untuk riset dan medis.