beritaenam.com, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin membuka posko pengaduan apabila menemukan kecurangan dalam proses pemungutan suara di Pemilu 2019.
Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan posko tersebut dibuat karena mendapat banyaknya dugaan kecurangan menjelang pemungutan suara.
Laporan itu, kata dia, bisa dilakukan melalui telepon atau via apalikasi chat WhatApps dan email. Posko tersebut berada di Rumah Aspirasi di Jalan Proklamasi nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat.
“Jadi semua warga Indonesia yang mempunyai hak pilihnya bisa mengajukan kepada posko pengaduan ini secara langsung atau melalui media center kami, via email atau via telepon atau WA yang tercantum di sini, kami membuka posko ini di rumah aspirasi Jalan Proklamasi 46 Menteng,” kata Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
Ade mengaku, ada sejumlah laporan terkait adanya hambatan untuk pemilih melalukan pencoblosan. Laporan tersebut ada yang berasal dari luar negeri.
“Menyikapi viral warga negara Indonesia di luar negeri, kami mendapat informasi tentang sebagai besar WNI di luar negeri di Australia, di Jerman, di Belanda, Korea Selatan tentang masalah hak mereka. Mereka tidak bisa untuk menggunakan hak mereka,” kata dia.
“Saya mendapatkan laporan juga dugaan adanya ketua KPPS di Australia itu terlibat dalam salah satu partai pendukung paslon 02 dan adanya beberapa penyelenggara Pemilu itu merupakan bagian dari simpatisan-simpatisan dari paslon 02,” tambahnya.
Nantinya, laporan dari masyarakat tersebut akan ditampung, lalu akan diteruskan kepada Bawaslu dan pihak Kepolisian.
“Kita sampaikan apakah itu pengaduan ya nanti dalam bentuk pelanggaran pidana Pemilu kita laporkan ke Bawaslu ataupun ada pengaduan yang ada indikasinya terhadap pelanggaran pidana umum arti akan kita laporkan ke pihak kepolisian daerah itu dari saya,” ujarnya.