beritaenam.com, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin meragukan rekapitulasi suara kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang disebut berdasarkan pengumpulan formulir C1.
Sebab, belakangan kubu Prabowo-Sandi diketahui mengajukan permohonan permintaan C1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Menarik pernyataan dari Bawaslu ini, jangan-jangan mereka memang tidak punya dan baru mau bikin war room,” kata Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma’ruf Usman Kansong di Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Usman heran dengan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait permintaan formulir C1. Ia mempertanyakan dasar klaim kemenangan Prabowo-Sandi yang selama ini digaungkan.
“Lalu pertanyaannya, klaim 62 persen (oleh BPN) selama ini, itu dari mana?” ucap Usman.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Arya Sinulingga menduga, kubu Prabowo-Sandi berbohong. Pasalnya, saat mengklaim kemenangan 62 persen, kubu Prabowo-Sandi menyebut data mereka berasal dari formulir C1 hasil rekapitulasi suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Itu membuktikan bahwa mereka tidak punya data. Klaim mereka hari pertama sudah mencapai 40 persen data C1 itu bohong semua,” tegas Arya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Mochammad Affifudin membenarkan BPN Prabowo-Sandi mengajukan permohonan permintaan formulir C1.
Affif, sapaannya, mengatakan langkah itu boleh saja dilakukan asalkan melalui proses administrasi yang resmi.
“C1 kan dokumen umum. Barang itu bisa didokumentasikan oleh siapapun. Karena (BPN) bersurat, ya kita kasih. Yang lain pun kalau bersurat juga kita kasih,” kata Afif.
Menurut Afif, surat permohonan BPN untuk mendokumentasikan form C1 sudah masuk sejak, Kamis, 25 April 2019.
Dengan begitu, Bawaslu pun mengirimkan dokumen tersebut lewat foto yang sebelumnya telah disimpan oleh jajaran pengawas TPS.
“Foto itu dikirim oleh jajaran TPS kami simpan, sekarang bentuknya foto yang dikumpulkan dalam flashdisk,” kata Afif.