Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

TKN; Tindakan Prabowo Tidak Etis dan Merusak Tradisi Hukum Indonesia

admin by admin
15/05/2019
in Nasional
0
TKN; Tindakan Prabowo Tidak Etis dan Merusak Tradisi Hukum Indonesia

Abdul Kadir Karding.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Pemaparan dugaan kecurangan pemilu oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, dianggap tak etis. Tindakan itu seolah melangkahi prosedur yang ditetapkan konstitusi.

“Ini tidak baik bagi penyelenggaraan pemilu kita, tidak baik bagi tradisi hukum kita, dan tidak baik bagi pendidikan politik kita,” ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, Selasa, 14 Mei 2019.

Karding tak keberatan dengan penyampaian dugaan kecurangan oleh Prabowo. Namun harus dilihat, bahwa eks Danjen Kopassus itu berkoar soal dugaan kecurangan yang belum dibuktikan secara hukum.

Harusnya, kata Karding, Prabowo memilih jalur hukum yang telah disediakan penyelenggara. Jika terkait kecurangan, Prabowo bisa mengadu ke Bawaslu.

Jika terkait penyelenggara pemilu, bisa diperkarakan di dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketimbang berteriak soal curang sana, curang sini tapi tidak memiliki data dan fakta,” kata Karding.

Ia menyayangkan sikap Prabowo yang mengkapitalisasi dugaan kecurangan ke publik dan klaim atas hal tersebut tak disampaikan ke Bawaslu.

“Itu yang menurut saya harus didorong bagaimana data-data kecurangan, kalau memang ada kecurangan disampaikan apa adanya ke publik,” tandas Karding, seperti dikutip dari medcom.id

Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebelumnya membeberkan pandangan serupa. Ia melihat, dugaan kecurangan masih harus dibuktikan dan tak bisa langsung ditetapkan sebagai kecurangan. Penentunya, yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Ma’ruf menyebut rencana pembeberan dugaan kecurangan oleh pasangan calon 02 tak akan berdampak apa pun. Sebab mereka tak menyerahkan dugaan-dugaan itu pada penyelenggara.

“Ya mestinya, disampaikan ke bawaslu jadi bawaslu yang akan menilai. Penilaian akan diberikan bawaslu, seperti apa,” ujar Ma’ruf.

Tags: Abdul Kadir KardingPilpres 2019Prabowo SubiantoTKN Jokowi-Ma'ruf
Previous Post

Situng KPU 82 Persen: Jokowi-Ma’ruf 56,24 Persen, Prabowo-Sandi 43,76 Persen

Next Post

Ini Jurus Presiden Jokowi Tetap Bugar dan Tak Mudah Sakit

admin

admin

Next Post
Ini Jurus Presiden Jokowi Tetap Bugar dan Tak Mudah Sakit

Ini Jurus Presiden Jokowi Tetap Bugar dan Tak Mudah Sakit

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan