Beritaenam.com, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menyurati First Media dan Bolt untuk membayar tunggakan biaya penggunaan frekuensi radio sejak 2016.
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018.
Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Tagihan BHP frekuensi radio akan masuk ke dalam Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).
“Iya, kami surati mereka. Ada proses yang berjalan untuk tunggakan BHP frekuensi mereka,” ujar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail, Jumat (9/11/2018).
Sampai saat ini, disampaikan Ismail, Kominfo masih berpikir positif bahwa First Media dan Bolt segera melaksanakan kewajiban mereka dalam membayar BHP frekuensi radio.
“Yang jelas (pembayaran izin frekuensi-red) jatuh temponya itu sampai tanggal 17 November. Kita masih berpikiran positif kalau mereka akan memenuhi hal itu,” ungkap Ismail, seperti dikutip dari detik.com
Apabila pada prosesnya First Media masih belum menunaikan pembayaran biaya penggunaan spektrum sejak 2016 hingga 2018, maka tak menutup kemungkinan izin penggunaan frekuensi akan dicabut pemerintah.
“Kalau menurut aturan, izinnya dicabut First Media, termasuk Bolt,” tegas Ismail.