Beritaenam.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat pengawasan internal secara berjenjang untuk mencegah terulangnya kasus jual beli blanko KTP elektronik atau e-KTP. Ini menyusul kejadian temuan ribuan KTP elektronik terbungkus karung di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Kami akan melakukan pencegahan agar kedua kasus tersebut tidak terulang,” kata Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Pertama, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melakukan penguatan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan KTP elektronik.
Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP elektronik dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.
“Ketiga, gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Dukcapil,” kata Tjahjo seperti dilansir Antara.
Keempat, semua KTP elektronik yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi.
Tjahjo menegaskan database kependudukan tidak jebol dengan ditemukannya penjualan 10 blanko KTP elektronik secara online yang murni tindak pidana pencurian.
“Kasus penjualan KTP elektronik secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko KTP elektronik dan tidak dapat mengakses data kependudukan,” tegasnya, seperti dikutip dari suara.com
Mendagri Tjahjo juga menyampaikan bahwa blanko KTP elektronik yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli karena KTP elektronik hanya dapat dicetak oleh jajaran dukcapil yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses database kependudukan.
Tindak lanjut investigasi terhadap penjual blanko KTP elektronik melalui online, Tjahjo menuturkan bahwa lelaku penjualan KTP elektronik sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi.
“Perbuatan pelaku murni tindak pidana,” ujarnya.