Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Waketum PPP: Pesantren Bukan Lembaga Pendidikan, Tapi Rumah Kiai

by admin
17/10/2018
in Nasional
A A
0
Maruf Amin kunjungi Pondok Pesantren Krapyak.

Maruf Amin kunjungi Pondok Pesantren Krapyak.

Beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan larangan bagi pasangan capres-cawapres, caleg dan parpol untuk tidak melakukan kampanye di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pondok pesantren.

Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menilai, pesantren tidak termasuk lembaga pendidikan. Menurutnya pesantren adalah rumah kiai.

“Intinya aturan yang dikeluarkan oleh KPU terkait dengan kampanye di lembaga pendidikan atau di tempat-tempat ibadah tidak boleh. Tapi kalau pesantren itu kan sebuah kompleks ada rumah kiai,” ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa(16/10).

Hanya saja, pesantren yang disebutnya rumah kiai, terdapat ruang belajar, asrama, musala atau masjid. Ditambah sarana mandi cuci kakus (MCK).

Menurut Arwani, Kampanye di lembaga pendidikan yang dimaksud Bawaslu adalah di sekolah dan universitas serta tempat ibadah, bukan pesantren.

“Kalau dimaksud kampanye itu di lembaga pendidikan itu di ruang kelas atau tempat ibadah, saya kira bisa dipahami ya. Kalau misalnya di tempat pak Kiai masih dibolehkanlah ya, atau harus dibedakan,” ujarnya.

Dia memberikan contoh lembaga pendidikan yang dimaksud KPU dengan mengacu pada pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.

“Misalnya kompleks kampus universitas Indonesia (UI) ya itu tidak boleh karena full menjadi satu kesatuan lembaga pendidikan, tapi kalau pesantren ada tempat tertentu kayak rumahnya Pak Kiai, itu boleh-boleh saja saya kira,” ucapnya.

Arwani meminta KPU mempertimbangkan kembali peraturan yang dibuat terkait kampanye di pondok pesantren. Apalagi rumah yang dihuni Arwani menyatu dengan pesantren. Di rumahnya sering dilakukan rapat kampanye.

“Itu harus jadi perhatian pertimbangan penyelenggara pemilu, karena rumah saya di kompleks pesantren. Saya kan pemimpin partai dan caleg, kalau rapat-rapat tim kampanye di rumah saya masak saya tidak boleh,” jelas dia, seperti dikutip dari merdeka.com

“Nggak mungkin kalau kita kampanye di asrama santri kan,” ucapnya.

Tags: PesantrenPilpres 2019PPP

Related Posts

Menag & Menko PMK Bahas Penguatan Sains dan Digitalisasi Pendidikan Keagamaan
News

Menag & Menko PMK Bahas Penguatan Sains dan Digitalisasi Pendidikan Keagamaan

by Dandung
1 year ago
0

Beritaenam.com | Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo yaitu penguatan pendidikan, sains, dan teknologi, serta digitalisasi. Komitmen ini disampaikan Menag Nasaruddin saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno...

Read more
Wakil Presiden ke-9 RI, Hamzah Haz, Meninggal Dunia

Wakil Presiden ke-9 RI, Hamzah Haz, Meninggal Dunia

2 years ago
Jovanka Alfaudi: Santri Mahir Bahasa Arab dan Spanyol, Dua Kali Gagal Masuk Bintara Kini Berjuang di Akpol 2024

Jovanka Alfaudi: Santri Mahir Bahasa Arab dan Spanyol, Dua Kali Gagal Masuk Bintara Kini Berjuang di Akpol 2024

2 years ago
Next Post
Fraksi PDIP: Tak Perlu Pasang Kaca Antipeluru di Gedung DPR

Fraksi PDIP: Tak Perlu Pasang Kaca Antipeluru di Gedung DPR

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan