Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

Wapres: Tidak benar Mengatur Siswi Nonmuslim Memakai Jilbab

admin by admin
04/02/2021
in News
0
Wapres: Tidak benar Mengatur Siswi Nonmuslim Memakai Jilbab
7
SHARES
104
VIEWS

Memaksakan aturan untuk nonmuslim memakai jilbab, itu dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan juga tidak benar.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai peraturan daerah yang memaksakan siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab di lingkungan sekolah adalah keliru, baik dari segi kenegaraan maupun keagamaan.

“Memaksakan aturan untuk nonmuslim memakai jilbab, itu dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan juga tidak benar,” kata Wapres Ma’ruf pada acara Mata Najwa, Rabu.

Menurut Wapres, penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda).

“Saya kira (menggunakan jilbab) itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, artinya kembali kepada masing-masing siswa, masing-masing orang tua murid untuk dia bersikap seperti apa. Tentunya bagi mereka yang muslim, yang menurut pahamnya (jilbab) itu suatu kewajiban, maka dia juga akan menggunakan,” katanya.

Menggunakan jilbab, kata Wapres, seharusnya tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu.

Pemerintah pun memberikan kebebasan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri dan TNI untuk mengenakan jilbab.

“Jadi, tidak ada pemaksaan. Saya kira ini kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegara sehingga tidak perlu ada aturan-aturan yang memaksa, melarang, atau mengharuskan,” katanya menegaskan.

Terkait dengan perda di Kota Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan semua siswi termasuk nonmuslim untuk mengenakan jilbab, Wapres mengatakan peraturan tersebut tidak tepat diterapkan.

“Menurut saya, kebijakan seperti itu tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang memang punya kekhususan dan diberikan kewenangan tertentu. Saya kira perda (di Padang) itu kurang tepat kalau itu menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan jilbab,” ujarnya.

Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005 mewajibkan seluruh siswi di sekolah negeri di Kota Padang untuk mengenakan jilbab.

Peraturan tersebut disahkan oleh Wali Kota Padang periode 2004—2014 Fauzi Bahar.

Fauzi berpendapat pemakaian jilbab bagi seluruh siswi dan tenaga pendidik tersebut merupakan upaya untuk menjaga kearifan lokal di Sumatera Barat.

Dengan mengenakan pakaian muslimah dan jilbab, menurut dia, tidak akan tampak perbedaan antara siswi muslim dan nonmuslim.

Previous Post

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Next Post

Menjadi Petani Tak Malu, Justru Membanggakan

admin

admin

Next Post
Menjadi Petani Tak Malu, Justru Membanggakan

Menjadi Petani Tak Malu, Justru Membanggakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan