Covid-19 di Kota Bogor sedang sangat tinggi. Kemarin rekor 168 orang positif dalam satu hari! Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda terus berikhtiar menekan laju pandemi.
1, Penguatan kapasitas 3 T, Testing, Tracing dan Treatment.
2. Pengurangan mobilitas warga warga.
3. Penguatan Karantina dan pembatasan aktivitas warga di RW Zona Merah.
.Pemkot akan berlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menekan trafik mobilitas warga.
Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 (genap) di seluruh ruas jalan utama di Kota Bogor.
Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.
Selain ganjil-genap, Forkopimda juga bersepakat menerapkan:.
– Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.
– Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun harus ada izin dari Satgas.
– Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
– Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.
– Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.
– Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.
– Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 – 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.
– Operasional angkutan umum dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam 05.00 – 21.00 WIB.
– Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Semoga ikhtiar ini dimudahkan oleh Allah SWT.