beritaenam.com, Jakarta – Polisi masih menyelidiki kasus skenario pembunuhan yang menyasar empat tokoh nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta pelaku yang sudah ditangkap harus menjalani proses hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Wiranto menegaskan momentum Lebaran sedianya tidak melanggar proses hukum. Artinya, ajang untuk saling memaafkan itu tidak berlaku bagi mereka yang terbukti merencanakan kejahatan.
“Hukum tetap berjalan, ya. Hukum tidak selesai dengan memaafkan. Hukum itu ada aturan-aturan sendiri,” ujar Wiranto kepada wartawan di sela-sela acara open house di rumah dinas Menko Polhukam, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2019.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut empat tokoh nasional dijadikan target pembunuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta. Informasi itu diperoleh dari pengakuan enam tersangka pemilik senjata api yang sudah ditangkap.
Keempat tokoh yang disasar merupakan mantan purnawirawan jenderal TNI-Polri. Mereka ialah Wiranto, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Menurut Wiranto, bila perbuatan para pelaku dimaafkan dan kasusnya dianggap selesai, langkah itu melanggar hukum. Ia berharap hukum tetap berjalan secara adil, transparan, dan jujur. Jangan pula realitas itu menimbulkan tendensi kebencian ataupun tendensi politik.
“Biarkan hukum berjalan. Negara hukum itu, siapapun yang melanggar hukum kena sanksi hukum, itu saja. Jangan dicampuri dengan masalah-masalah lain. Sekarang sedang berjalan, kok. Kalau pun ada keringanan, misalnya mentok itu diskresi dari aparat penegak hukum. Silahkan saja, tidak ada masalah,” terang Wiranto, seperti dilansir dari medcom.id
Selain menyasar empat pejabat negara, para tersangka juga mengaku mengincar target lain, yaitu salah satu pimpinan lembaga survei. Namun, pihak kepolisian enggan menyebut identitas target tersebut.
Kepolisian berhasil meringkus enam tersangka pemilik senjata api, yaitu HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi.
Mereka merupakan kelompok ketiga yang menunggangi aksi massa pada 21-22 Mei di Jakarta. Seluruhnya ditangkap secara estafet di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandara Soekarno-Hatta, pada 21 dan 24 Mei 2019.