Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Yasonna: Jaksa Agung Malaysia Gunakan Wewenangnya Cabut Tuntutan Siti Aisyah

admin by admin
12/03/2019
in Nasional
0
Yasonna: Jaksa Agung Malaysia Gunakan Wewenangnya Cabut Tuntutan Siti Aisyah

Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan pembebasan Siti Aisyah didasarkan pada wewenang Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

Yasonna menyebutkan, Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP-nya Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti.

“Ini kan sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam pasal 254 KUHP Malaysia yang digunakan jaksa agung untuk mencabut tuntutan atau nolle prosequ terhadap Siti,” ujar Yasonna saat konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur (11/3/2019).

Dia menambahkan, wewenang yang dilakukan jaksa agung Malaysia tersebut merupakan hasil dari surat yang diberikan pemerintah Indonesia dengan menjelaskan tiga alasan Siti harus dibebaskan.

Alasan pertama, lanjut Yasonna, yakni apa yang dilakukan Siti merupakan semata-mata untuk reality show saja. Sehingga, Siti tidak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.

“Kedua, Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia diperalat oleh pihak Korea Utara,” ungkap Yasonna.

Dan ketiga, tuturnya, yakni Siti tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukanya.

Seperti diketahui, bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Setelah ditahan, Siti dan Doan rupanya tak mengetahui bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah zat mematikan.

Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu yang menyuruh Siti dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut.

Si pelaku mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari lelucon di sebuah acara televisi.

Tags: MalaysiaSiti AisyahYasonna Laoly
Previous Post

Solari Dipecat, Zinedine Zidane Kembali Latih Real Madrid

Next Post

Soal Pembebasan Siti Aisyah, Presiden Jokowi: Ini Hasil Dari Proses Panjang

admin

admin

Next Post
Soal Pembebasan Siti Aisyah, Presiden Jokowi: Ini Hasil Dari Proses Panjang

Soal Pembebasan Siti Aisyah, Presiden Jokowi: Ini Hasil Dari Proses Panjang

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan