• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Yasonna: Jaksa Agung Malaysia Gunakan Wewenangnya Cabut Tuntutan Siti Aisyah

Embong - by Embong -
12/03/2019
in Nasional
Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).

beritaenam.com, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan pembebasan Siti Aisyah didasarkan pada wewenang Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

Yasonna menyebutkan, Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP-nya Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti.

“Ini kan sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam pasal 254 KUHP Malaysia yang digunakan jaksa agung untuk mencabut tuntutan atau nolle prosequ terhadap Siti,” ujar Yasonna saat konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur (11/3/2019).

Dia menambahkan, wewenang yang dilakukan jaksa agung Malaysia tersebut merupakan hasil dari surat yang diberikan pemerintah Indonesia dengan menjelaskan tiga alasan Siti harus dibebaskan.

Alasan pertama, lanjut Yasonna, yakni apa yang dilakukan Siti merupakan semata-mata untuk reality show saja. Sehingga, Siti tidak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.

“Kedua, Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia diperalat oleh pihak Korea Utara,” ungkap Yasonna.

Dan ketiga, tuturnya, yakni Siti tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukanya.

Seperti diketahui, bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Setelah ditahan, Siti dan Doan rupanya tak mengetahui bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah zat mematikan.

Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu yang menyuruh Siti dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut.

Si pelaku mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari lelucon di sebuah acara televisi.

Previous Post

Solari Dipecat, Zinedine Zidane Kembali Latih Real Madrid

Next Post

Soal Pembebasan Siti Aisyah, Presiden Jokowi: Ini Hasil Dari Proses Panjang

Related Posts

Nasional

Jokowi Tinjau NTT Posko Pengungsi di Kabupaten Lembata

09/04/2021
120
Nasional

Presiden: Semua Ajaran Agama Menolak Terorisme

28/03/2021
405
Hukum

Margarito: Lompatan Futurustik Heuritika Hukum Menimbulkan Prokontra

19/02/2021
163
Nasional

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

17/02/2021
127
Hukum

 BPN Bisa Mengalihkan Sertifikat Itu Ya Karena….

12/02/2021
172
Kawula Muda

Chairul Tanjung: Bikin TV Sekarang Hanya Lima Juta Rupiah

09/02/2021
157

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Dedi Mulyadi.

Menangkan Jokowi-Ma’ruf, TKD Jabar: KitaSiap Jalankan Skema ‘Operasi Semut’

2 tahun ago
109
Zinedine Zidane.

Ketimbang MU, Zidane Lebih Berpotensi Latih Juventus

2 tahun ago
221
Ketua TKD Jatim Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin Foto: Istimewa.

TKD Jatim: Lawan Jokowi Sebenarnya Bukan Prabowo, Tapi Hoaks dan Fitnah

2 tahun ago
128
Luis Suarez.

Bobol Gawang Mantan Klubnya, Luis Suarez Akhiri Paceklik Gol di Liga Champions

2 tahun ago
144

Baca Berita plus Musik — Klik (Segitiga di Biru bulat)

No Result
View All Result

RSS Pimpinan Media News

  • Tiga Lapas Baru Napi Teroris Segera Dibangun di Nusakambangan, Ini Penjelasan Menkumham
    APAKABAR NEWS – Pemerintah akan membangun tiga gedung lembaga permasyarakatan (lapas) baru untuk narapidana terorisme (napiter) di Nusakambangan, Jawa Tengah. Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan
    PM Syndicate
  • KSP Moeldoko: Semua Harus Berjalan Secara Transparan
    Redaksi Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko meminta manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai menyiapkan diri seiring dimulainya masa transisi pengelolaan ke
    PM Syndicate
  • OCBC NISP 80 Tahun :  Melaju  Perkuat  Komitmen untuk Tingkatkan Literasi Keuangan, Mendukung UMKM dan Sustainability
      Dalam rangka ultahnya yang ke-80, OCBC NISP kini tidak hanya  meningkatkan produk dan layanan perbankan, melainnya lebih dari itu kini  memperkuat 
    PM Syndicate
  • Menonton Video Porno Apakah Membatalkan Puasa?
    Menonton Video Porno Apakah Membatalkan Puasa? AKURAT News AKURATNEWS –  Menonton video porno apakah membatalkan puasa?, Puasa tetap sah apabila menjalankan rukun
    PM Syndicate
  • Kementerian PUPR Hijaukan Bendungan Tukul Pacitan Dengan Tanaman Produktif
    EDITOR.ID – Pacitan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menanam pohon bernilai ekonomis di area sabuk hijau atau greenbelt seluas 2.496
    PM Syndicate

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »