Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Rabu (29/4/2026). Resbob divonis penjara dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan rekaman berisi ujaran kebencian berbasis ras dan etnis terhadap suku Sunda melalui sarana teknologi informasi.
Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan terdakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman maksimal pasal tersebut adalah empat tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” – Adeng Abdul Kohar, Ketua Majelis Hakim PN Bandung, saat membacakan putusan, Rabu (29/4/2026)
Vonis yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, yang dibacakan pada sidang 13 April 2026 lalu. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti disita.
Hal Memberatkan: Berbelit-belit dan Meresahkan Publik
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Di sisi yang memberatkan, Resbob dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, perbuatannya dianggap menodai martabat masyarakat suku Sunda serta kelompok suporter Viking Persib Club, dan terbukti menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Adapun hal yang meringankan adalah Resbob belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda sejak awal kasus mencuat.
“Terdakwa Adimas Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi informasi berisi pernyataan permusuhan.” – Adeng Abdul Kohar, Ketua Majelis Hakim PN Bandung
Kronologi: Dari Live Streaming hingga Buronan Tiga Provinsi
Kasus ini bermula pada 8 Desember 2025, ketika Resbob melakukan siaran langsung di akun YouTube @panggilajabob dari dalam mobil di Kecamatan Krembangan, Surabaya, bersama dua temannya. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, ia mengucapkan kata-kata bernada kebencian yang ditujukan kepada suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib Club.
Rekaman live streaming itu segera viral di berbagai platform media sosial, memicu kecaman luas dari netizen, tokoh masyarakat, hingga Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan. Viking Persib Club (VPC) resmi melaporkan Resbob ke Ditressiber Polda Jabar pada 12 Desember 2025, disusul laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
“Ini sudah SARA. Saya ingin kepolisian segera menangkapnya. Ini berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Proses hukum agar jera, sehingga tidak ada lagi yang menghina suku mana pun.” – Erwan Setiawan, Wakil Gubernur Jawa Barat, 12 Desember 2025
Setelah viral, Resbob sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota, dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya ditangkap Ditressiber Polda Jabar di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 15 Desember 2025. Bersamaan dengan proses hukum yang berjalan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengeluarkan Resbob melalui mekanisme drop out (DO) per 14 Desember 2025.
Motif: Demi Saweran dari Penonton
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa motif Resbob bukan semata sentimen pribadi terhadap suku Sunda. Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan, Resbob melontarkan ujaran kontroversial untuk mendulang saweran dari penonton live streaming-nya.
“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian.” – Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat, Desember 2025
Motif ekonomi itu menjadi salah satu dasar penuntutan jaksa yang menilai perbuatan Resbob dilakukan secara sadar meski dalam pengaruh alkohol, dengan tujuan agar diketahui oleh umum yang menontonnya. Saat kejadian, siaran langsung tersebut disaksikan oleh sekitar 200 penonton.
Preseden Penting Ujaran Kebencian di Era Digital
Vonis terhadap Resbob menjadi salah satu putusan pidana pertama yang menggunakan KUHP baru terhadap pelaku ujaran kebencian berbasis etnis melalui platform digital. Kasus ini dipandang sebagai preseden penting penegakan hukum terhadap konten SARA di ruang digital Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti risiko nyata dari konten live streaming yang tidak terkontrol, di mana ucapan yang dilontarkan secara spontan dapat memiliki konsekuensi hukum berat. Platform digital yang semula menjadi sarana ekspresi dan penghasilan kini berpotensi menjadi ruang kejahatan jika disalahgunakan.
Dengan vonis ini, perjalanan hukum Resbob memasuki babak akhir di tingkat pertama. Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat apabila tidak menerima putusan.
Baca juga: Geger! Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap 5 Santri



