Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Pembakar Bendera HTI Tersangka, Ketum Ansor: Ikuti Proses Hukum

admin by admin
30/10/2018
in Hukum, Nasional
0
2 Pembakar Bendera HTI Tersangka, Ketum Ansor: Ikuti Proses Hukum

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

8
SHARES
108
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Polisi menetapkan 2 oknum Banser pembakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut sebagai tersangka. Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Ikuti saja proses hukum,” kata Yaqut yang biasa disapa Gus Yaqut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/10/2018).

Penyidik sebelumnya menegaskan M dan F hanya dijadikan saksi dalam insiden ini. Namun menurut Umar penyidikan bersifat dinamis dan penyidik memperoleh alat bukti baru sehingga menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

“Iya sudah dijadikan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat pagi ini.

Umar menjelaskan alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.

“Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN,” katanya.

Tags: BanserBendera HTIYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Saham Boeing Turun Tajam, Terimbas Jatuhnya Lion Air?

Next Post

James Riady Penuhi Panggilan KPK

admin

admin

Next Post
James Riady Penuhi Panggilan KPK

James Riady Penuhi Panggilan KPK

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan