Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Pembakar Bendera HTI Tersangka, Ketum Ansor: Ikuti Proses Hukum

admin by admin
30/10/2018
in Hukum, Nasional
0
2 Pembakar Bendera HTI Tersangka, Ketum Ansor: Ikuti Proses Hukum

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

7
SHARES
104
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Polisi menetapkan 2 oknum Banser pembakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut sebagai tersangka. Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Ikuti saja proses hukum,” kata Yaqut yang biasa disapa Gus Yaqut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/10/2018).

Penyidik sebelumnya menegaskan M dan F hanya dijadikan saksi dalam insiden ini. Namun menurut Umar penyidikan bersifat dinamis dan penyidik memperoleh alat bukti baru sehingga menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

“Iya sudah dijadikan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat pagi ini.

Umar menjelaskan alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.

“Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN,” katanya.

Tags: BanserBendera HTIYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Saham Boeing Turun Tajam, Terimbas Jatuhnya Lion Air?

Next Post

James Riady Penuhi Panggilan KPK

admin

admin

Next Post
James Riady Penuhi Panggilan KPK

James Riady Penuhi Panggilan KPK

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan