Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Berita

Label Halal MUI Secara Bertahap Tidak Berlaku Lagi

Label Halal MUI Secara Bertahap Tidak Berlaku Lag

Admin by Admin
14/03/2022
in Berita, Politik
0
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan secara bertahap label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi
7
SHARES
102
VIEWS

 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan secara bertahap label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi. Setidaknya sampai lima tahun ke depan.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” ujar Menag Yaqut melalui akun Instagramnya, Minggu (13/3/2022).

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” kata Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tutup Aqil.

Tags: label halalMajelis Ulama Indonesia (MUI)Menteri AgamaMuhammad Aqil IrhamYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Rano Karno : Penyakit Jantung Bukan Usia Tua Saja yang Kena, Muda pun bisa Terjadi

Next Post

Rumah Mewah Rp 14 Miliar Doni Salmanan Disita Polisi

Admin

Admin

Next Post
Akhirnya Terungkap Reaksi Istri Doni Salmanan saat Rumah Mewah Rp 14 Miliar Disita Polisi (foto ist)

Rumah Mewah Rp 14 Miliar Doni Salmanan Disita Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan