Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Pembunuh Sopir GrabCar di Palembang Dihukum Mati

admin by admin
25/04/2019
in Hukum, Nasional
0
2 Pembunuh Sopir GrabCar di Palembang Dihukum Mati

Kedua pembunuh supir GrabCar yang di hukum mati.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Palembang – Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan divonis hukuman mati karena dinilai melakukan perbuatan sadis yang terencana.

Kedua terdakwa yakni, Riduan dan Acuandra. Hukuman mati itu dijatuhkan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/4/2019).

Tiga hakim, yakni Bagus Irawan, Kartinjono, dan Abu Hanifa sepakat menjatuhi hukuman mati untuk kedua terdakwa.

“Menyatakan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati,” ujar Ketua majelis hakim, Bagus Irawan saat membacakan putusan.

Putusan tersebut diambil karena tidak ada perbuatan yang meringankan kedua terdakwa. Bahkan hakim menilai perbuatan para terdakwa ini sangat sadis dan tidak dapat ditoleransi.

“Tidak ada yang meringankan, sangat kejam,” kata Bagus Irawan.

Setelah membacakan vonis mati kedua terdakwa, majelis memberi waktu tujuh hari untuk menangapi putusan tersebut. Keduanya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama menyebut sangat mengapresiasi putusan majelis tersebut. Ia menilai putusan itu sesuai tuntutan JPU beberapa waktu lalu.

“Sangat bagus, sudah sesuai tuntutan kami juga. Kenapa kami tuntut hukum mati, karena ini memberi efek jera dan sangat kejam,” kata Purnama.

Dia pun menilai, selama ini sudah banyak kasus serupa dan hanya divonis seumur hidup. Purnama berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tak terulang kembali.

Dilansir inews.id, Riduan dan Acuandra yang mendengar putusan ketiga majelis hakim langsung menunduk. Bahkan Acuandra sempat meneteskan air mata saat keluar ruang sidang.

Tuntutan mati dijatuhkan kepada kedua terdakwa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Sofyan (43). Mereka melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sofyan diketahui hilang setelah mendapat order penumpang pada 29 Oktober 2018. Menurut informasi, dalam perjalanan, korban sebenarnya sudah curiga. Bahkan ia meminta dipantau oleh teman-teman seprofesinya.

Setelah sampai di lokasi pengantaran, telepon seluler korban tidak aktif lagi. Bahkan istri korban, Fitri, melaporkan suaminya tak pulang semalaman.

Tags: GrabCarPalembangPembunuhan sadis
Previous Post

KPK Tunggu Sofyan Basir Kembali dari Luar Negeri

Next Post

TKN Jokowi Terima 25 Ribu Aduan Dugaan Kecurangan Kubu Prabowo – Sandiaga

admin

admin

Next Post
TKN Jokowi Terima 25 Ribu Aduan Dugaan Kecurangan Kubu Prabowo – Sandiaga

TKN Jokowi Terima 25 Ribu Aduan Dugaan Kecurangan Kubu Prabowo - Sandiaga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan