Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Selebriti

Polisi: Kita Sudah Tahu Identitas Penjual Sabu ke Caca Pedangdut Duo Molek

admin by admin
15/01/2019
in Selebriti, Hukum
0
Polisi: Kita Sudah Tahu Identitas Penjual Sabu ke Caca Pedangdut Duo Molek

Rilis Polda Metro terkait penangkapan pedangdut Caca 'Duo Molek'.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Kepolisian telah mengantongi identitas N sebagai penjual sabu kepada personel grup dangdut Duo Molek, Caca Wulan Sari (CWS). Polisi juga sudah mengetahui lokasi N berada.

“Sudah, sudah (kantongi identitas), sedang kita cari, masih kita cari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (14/1/2019).

“Polisi sudah ketahui di mana lokasi DPO (berinisial) N,” imbuhnya.

Argo mengatakan Caca sudah memakai barang haram tersebut sejak Desember 2018 dan sudah melakukan transaksi pesanan sabu sudah sebanyak tiga kali terhitung Desember hingga saat ini.

Terkait hasil cek darah Caca yang dilakukan untuk identifikasi Caca, hingga saat ini kepolisian masih menunggu hasil tersebut.

Caca ditangkap usai menghisap sabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (10/1) lalu. Dia ditangkap bersama dua rekan lainnya, yaitu Chandra dan Yahya Ansori Nasution.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sabu seberat 5,0966 gram dan ekstasi seberat 0,5 gram disita polisi dari penangkapan Caca di apartemennya.

Akibat perbutannya, Caca dan rekananya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tags: Caca Wulan SariDuo MolekNarkobaPolda Metro Jaya
Previous Post

Diam-diam MU Tertarik Datangkan Coutinho

Next Post

Soal Pidato Prabowo, TKN Jokowi: Gaya Retorika Saja, Rakyat Jangan Kecele

admin

admin

Next Post
Soal Pidato Prabowo, TKN Jokowi: Gaya Retorika Saja, Rakyat Jangan Kecele

Soal Pidato Prabowo, TKN Jokowi: Gaya Retorika Saja, Rakyat Jangan Kecele

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan