Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Moeldoko: Ba’asyir Tak Bisa Bebas Bersyarat Kalau Tolak Ikrar Setia NKRI dan Pancasila

admin by admin
28/01/2019
in Nasional
0
Moeldoko: Ba’asyir Tak Bisa Bebas Bersyarat Kalau Tolak Ikrar Setia NKRI dan Pancasila

Moeldoko.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Abu Bakar Ba’asyir tak bisa bebas bersyarat bila menolak mengikuti ketentuan. Ikrar setia NKRI sebagaimana disyaratkan bagi napi kasus terorisme wajib dilakukan.

“Kita sudah jelasin tergantung kembali kepada beliaunya, karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila, itu kunci,” kata Moeldoko kepada wartawan di kantor Staf Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Moeldoko saat ditanya ulang, menegaskan pembebasan bersyarat Ba’asyir tak bisa dilakukan bila tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

“Ya kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pikiran beliaunya, ya begitu,” kata Moeldoko saat ditanya soal batal bebasnya Ba’asyir.

Sebelumnya Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan Abu Bakar Ba’asyir harus memenuhi ketentuan bila ingin mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Persoalannya, kita harapkan beliau bersedia menandatangani. Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi harus diikuti. Beliau tidak pernah mengikuti program deradikalisasi kita, ini laporan BNPT (yang) menyatakan (Ba’asyir) tidak pernah mengikuti,” ujar Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Tapi pemerintah ditegaskan Laoly tetap memperhatikan alasan kemanusiaan. Karena faktor usia dan kesehatan, Kemenkum menempatkan orang melayani kebutuhan Ba’asyir menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Sindur.

Tags: Abu Bakar Ba'asyirMoeldokoTeroris
Previous Post

Rapor Akuntabilitas Kinerja, Jabar dan Bandung Pertahankan Predikat A, 20 Pemda Berpredikat BB

Next Post

Dihukum 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Diteriaki Para Jamaah

admin

admin

Next Post
Dihukum 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Diteriaki Para Jamaah

Dihukum 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Diteriaki Para Jamaah

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan