beritaenam.com, Jakarta – Pernyataan pedangdut Lia Ladysta terkait kedekatan Syahrini dengan pengusaha asal Kalimantan berbuntut panjang. Merasa dirugikan oleh personel Tiga Serigala tersebut, Syahrini melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi, Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan Syahrini melaporkan Lia Ladysta. Istri Reino Barack itu melapor dengan dugaan tindak pencemaran nama baik.
“Benar (Syahrini melaporkan Lia Ladysta),” ujar Argo Yuwono saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 21 Maret 2019.
Syahrini melaporkan Lia Ladysta pasa Selasa, 19 Maret 2019 pukul 21.00 WIB. Dari layar tangkap laporan singkat yang dikirimkan Argo, Lia Ladysta disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/ pasal 310 KUHP dan/ pasal 311 KUHP.
Lia Ladysta menjadi sorotan karena sempat buka suara perihal masa lalu Syahrini. Sebelum menikah dengan Reino Barack, Syahrini disebut-sebut memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha kaya asal Kalimantan.