Beritaenam.com
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Ini Sidang Praperadilan Romahurmuziy Kembali Digelar

by admin
06/05/2019
in Nasional
A A
0
Romahurmuziy.

Romahurmuziy.

beritaenam.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang sempat ditunda. Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Iya besok kembali digelar sidang praperadilan (Romahurmuziy),” ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (5/5/2019) malam.

Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun sidang ditunda karena KPK tidak hadir, selaku tergugat KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.

KPK saat itu meminta majelis hakim menunda persidangan selama 3 minggu. Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail tidak menyetujui itu, hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga 2 minggu.

Melansir detik.com, diketahui, KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy. Dalam gugatan itu, Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Berikut beberapa poin-poin Praperadilan yang diajukan Rommy:

– Tersangka RMY (Romahurmuziy) mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang
– Mempermasalahkan penyadapan KPK
– Tersangka RMY (Romahurmuziy) memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara
– Padahal seharusnya, menurut RMY (Romahurmuziy), KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih
– Mempersoalkan OTT karena RMY (Romahurmuziy) mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang
– Penetapan tersangka RMY (Romahurmuziy) tidak didahului penyidikan terlebih dahulu

Tags: KPKPraperadilanRomahurmuziy

Related Posts

korupsi cukai terkait PT Djarum
Hukum

KPK: Kerugian Negara Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan, Tersangka Belum Ditetapkan

by Al Berlant Ghulam
5 hari ago
0

Korupsi cukai terkait PT Djarum rugikan negara triliunan rupiah menurut hitungan awal KPK. Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus digeledah 28 Oktober 2026.

Read more
dakwaan Silmy Karim

Dakwaan Silmy Karim: Didakwa Peras Pemohon Izin WNA Rp168,92 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar

5 hari ago
definisi korupsi

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Tuai Penolakan, KPK Tak Setuju Unsur Kerugian Negara Dihapus

2 minggu ago
Next Post
Awal Ramadan Serentak, Menag: Jadi Momentum untuk Jaga Persatuan Umat

Awal Ramadan Serentak, Menag: Jadi Momentum untuk Jaga Persatuan Umat

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan