Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi: Mustofa Nahrawardaya Mengakui Menyebar Hoaks

admin by admin
27/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Polisi: Mustofa Nahrawardaya Mengakui Menyebar Hoaks

Penangkapan Mutofa Nahrawardaya, Sabtu (25/5 - 2019) dini hari WIB. (Istimewa)

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya mengaku telah menyebarkan informasi dusta terkait kericuhan Rabu, 22 Mei 2019. Dia menyebarkan video dan foto beserta narasi yang bertujuan untuk meresahkan masyarakat lewat akun Twitter pribadinya @AkunTofa.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sodara M mengakui melalui akun di media sosial telah menyebarkan foto, video, dan narasi-narasi yang tidak sesusai dengan fakta sebenarnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2019.

Penyidik akan memeriksa secara mendalam Mustofa selama masa penahanan tersangka dua puluh hari ke depan.

Penyidik, lanjut dia, memperhatikan kondisi kesehatan dan psikologis anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sebelum memulai pemeriksaan.

“Apabila kondisi kesehatan dan psikologisnya siap, nanti akan dimintai keterangan. Kalau belum siap nanti akan dirawat di rumah sakit,” kata Dedi.

Secara terpisah, Cathy, istri Mustofa menuturkan suaminya sedang sakit. Dia mendeita asam urat, diabetes, dan darah tinggi.

“Bapak ada tiga penyakit, kemarin lagi kumat. Ada darah tinggi, diabetes, sama asam urat. Baru dua hari ini beliau mulai puasa, makanya saya pantau,” terang Cathy.

Diketahui, perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.

Mustofa diduga melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tags: Bareskrim PolriHoaksMustofa NahrawardayaUjaran kebencian
Previous Post

Polisi: Salah Satu Dalang Utama Pembakaran Polsek di Sampang adalah Habib

Next Post

PAN Minta Elite yang Ikut Membidani Kerusuhan 22 Mei Ditindak

admin

admin

Next Post
PAN Minta Elite yang Ikut Membidani Kerusuhan 22 Mei Ditindak

PAN Minta Elite yang Ikut Membidani Kerusuhan 22 Mei Ditindak

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan