Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hiburan

Ari Bias Resmi Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dandung by Dandung
20/06/2024
in Hiburan, Seleb
0
Ari Bias Resmi Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
13
SHARES
189
VIEWS

Jakarta – Pencipta lagu terkenal, Ari Bias, resmi melaporkan penyanyi internasional Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Pelaporan ini berawal dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu “Bilang Saja” di tiga konser berbeda tanpa izin dari penciptanya.

Meski somasi telah dilayangkan pada Mei lalu, pihak Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baik, sehingga Ari Bias memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, ‘Bilang Saja’, dalam konser langsung tanpa izin dari penciptanya,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, di Bareskrim Polri, Rabu malam (19/6/2024).

Minola menambahkan, “Unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi, maka kami langsung membuat laporan sesuai dengan Pasal 113 UU Hak Cipta.”

Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo atas kerugian yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

“Kami menuntut Rp 500 juta per konser. Jadi, untuk tiga konser totalnya Rp 1,5 miliar. Namun, kerugian ini bisa bertambah tergantung proses hukum yang berjalan,” lanjut Minola.

Selain Agnez Mo, PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) juga sempat disomasi. Namun, karena adanya itikad baik dari pihak Holywings, laporan resmi hanya dilayangkan kepada Agnez Mo.

“Dari pembicaraan dengan Holywings, terdapat indikasi perjanjian antara mereka dan Agnez Mo. Holywings menyatakan bahwa lisensi dan royalti merupakan tanggung jawab Agnez Mo,” jelas Minola.

Sebagai informasi, laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.

 

 

Tags: Aqnez moAri BiasAri Bias laporkan Agnez MoBareskrim PolriHakCiptaMinola SebayangPelanggaran Hak CiptaUU Hak Cipta
Previous Post

Kolaborasi DeEX dan Ato Angkasa Rilis Single “Tuhan Tolong”: Dream Comes True untuk Indonesia

Next Post

Marshel Widianto Resmi Diusung Partai Gerindra sebagai Calon Wakil Wali Kota Tangsel

Dandung

Dandung

Next Post
Marshel Widianto Resmi Diusung Partai Gerindra sebagai Calon Wakil Wali Kota Tangsel

Marshel Widianto Resmi Diusung Partai Gerindra sebagai Calon Wakil Wali Kota Tangsel

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan