Jakarta – Pencipta lagu terkenal, Ari Bias, resmi melaporkan penyanyi internasional Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Pelaporan ini berawal dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu “Bilang Saja” di tiga konser berbeda tanpa izin dari penciptanya.
Meski somasi telah dilayangkan pada Mei lalu, pihak Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baik, sehingga Ari Bias memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, ‘Bilang Saja’, dalam konser langsung tanpa izin dari penciptanya,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, di Bareskrim Polri, Rabu malam (19/6/2024).
Minola menambahkan, “Unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi, maka kami langsung membuat laporan sesuai dengan Pasal 113 UU Hak Cipta.”
Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo atas kerugian yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
“Kami menuntut Rp 500 juta per konser. Jadi, untuk tiga konser totalnya Rp 1,5 miliar. Namun, kerugian ini bisa bertambah tergantung proses hukum yang berjalan,” lanjut Minola.
Selain Agnez Mo, PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) juga sempat disomasi. Namun, karena adanya itikad baik dari pihak Holywings, laporan resmi hanya dilayangkan kepada Agnez Mo.
“Dari pembicaraan dengan Holywings, terdapat indikasi perjanjian antara mereka dan Agnez Mo. Holywings menyatakan bahwa lisensi dan royalti merupakan tanggung jawab Agnez Mo,” jelas Minola.
Sebagai informasi, laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.