beritaenam.com, Jakarta – Permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana ditolak Polda Metro Jaya. Kebijakan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam tim penyidik.
“Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu, 8 Juni 2019.
Namun, Argo enggan membeberkan alasan tak mengabulkan permohonan itu. Meski dua politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad menjamin penangguhan penahanan untuk Eggi, wewenang ada di tangan penyidik.
“(Alasannya) subyektifitas penyidik,” ujar Argo.
Masa penahanan Eggi Sudjana juga telah diperpanjang. Sejatinya, Eggi hanya ditahan selama 20 hari sejak 14 Mei 2019 dan selesai pada 2 Juni 2019.
Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kembali ditahan sejak 3 Juni 2019. Penahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung dari 3 Juni 2019.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umun Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi pada Selasa, 4 Juni 2019.
Dia juga telah melakukan hal sama untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan penahanan Lieus pun ditangguhkan.
Sufmi mengaku baru mengajukan penangguhan untuk Eggi lantaran dapat informasi kalau sudah ada pihak lain yang menjamin.
“Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya, tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya,” ujar Sufmi di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2019.
Tim Advokasi BPN Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.