Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi: Pemasok Narkoba untuk Nunung Lakukan Transaksi dari Ponsel

admin by admin
25/07/2019
in Hukum, Seleb
0
Polisi: Pemasok Narkoba untuk Nunung Lakukan Transaksi dari Ponsel

Nunung.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Pemasok narkotika untuk komedian Nunung berinisial E bertransaksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bogor, Jawa Barat, menggunakan ponsel dengan tersangka Hadi Moheriyanto (HM alias TB).

“TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu-sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, (25/7/2019).

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak yang juga menerangkan penangkapan terhadap E buah koordinasi bersama pihak lapas dan menemukan ponsel saat penangkapan.

“Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan yang bersangkutan pada Minggu (21/7) beserta barang bukti telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi,” ujar Calvijn.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.

Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Dilansir Antara, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Tags: NarkobaNunungPolda Metro Jaya
Previous Post

Ace: Pertemuan Megawati-Prabowo Positif Bagi Demokrasi Indonesia

Next Post

Dinilai Lakukan Kecurangan, Atletico Madrid Minta La Liga Larang Barca Mainkan Griezmann

admin

admin

Next Post
Dinilai Lakukan Kecurangan, Atletico Madrid Minta La Liga Larang Barca Mainkan Griezmann

Dinilai Lakukan Kecurangan, Atletico Madrid Minta La Liga Larang Barca Mainkan Griezmann

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan