Beritaenam.com, Jakarta – dr Sidik keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia menolak berkomentar mengenai pemanggilan terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet.
“Nggak boleh keluar, saya nggak boleh bicara,” kata Sidik di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Sidik juga enggan memberikan jawaban saat ditanya pemeriksaan ditunda karena menunggu perintah dari pengadilan.
“Nggak tahu, pokoknya saya nggak boleh bicara,” ujar dia.
Secara terpisah, kuasa hukum RS Bina Estetika, Arrisman, mengatakan belum ada pemeriksaan terhadap dr Sidik. Dia mengatakan pemeriksaan harus dilakukan setelah ada putusan pengadilan.
“Belum, menunggu putusan pengadilan dulu,” kata Arrisman saat dihubungi.
Menurut Arrisman, dr Sidik telah bertemu dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun dia menolak memberikan keterangan karena belum ada putusan pengadilan.
“Kita menolak, kita menunggu putusan. Untuk memberi keterangan itu. Kan harus asa penetapan pengadilan dulu,” ujarnya.
Pihak RS Bina Estetika juga sebelumnya dipanggil oleh penyidik pada Kamis (4/10) lalu. Mereka juga tak mau memberikan keterangan karena beralasan polisi belum mendapatkan perintah pengadilan untuk membuka rekam medis Ratna Sarumpaet.