Jakarta – Pakar Geografi Manusia dari Universitas Islam 45, Rasminto, menyoroti dampak negatif dari alih fungsi lahan di Papua dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.
Menurutnya, alih fungsi lahan untuk keperluan industri telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat adat, yang sering kali tidak memperoleh kompensasi yang layak atau diabaikan dalam proses konsultasi.
Rasminto menekankan bahwa kerugian ini tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian budaya dan lingkungan. Deforestasi, degradasi tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati merupakan beberapa dari banyak masalah yang muncul akibat konversi lahan menjadi kawasan industri.
Untuk mengatasi masalah ini, Rasminto mendorong Pemerintah untuk mengakui dan menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat adat melalui legislasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas.
Ia juga menyerukan agar masyarakat adat dilibatkan dalam proses konsultasi setiap proyek industrialisasi, sehingga kepentingan mereka dapat diakomodasi dan dampak negatif dapat diminimalkan.