Beritaenam.com
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Wajib Halal Berlaku Sejak 18 Oktober 2026: Siapa yang Wajib, Sanksi, dan Cara Daftar Sertifikasi

by Al Berlant Ghulam
20/10/2026
in Ekonomi
A A
0
wajib halal

Kebijakan wajib halal tahap kedua resmi berlaku sejak Minggu, 18 Oktober 2026. Kewajiban sertifikasi halal kini mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri yang beredar di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan tidak ada penundaan. Pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi produk UMK dan produk impor.

Wajib Halal Kini Berlaku untuk UMK dan Produk Impor

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan kebijakan ini tetap dijalankan sesuai jadwal. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (10/10/2026), sebagaimana dikutip Liputan6 dari Antara.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan.”

Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH

Haikal menambahkan bahwa pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus. Rincian mekanisme dan persyaratannya belum diumumkan dan akan mengacu pada peraturan resmi pemerintah.

“Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor.”

Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH

Menurut Haikal, kebijakan wajib halal, termasuk untuk produk luar negeri, bukan bentuk pelarangan atau pembatasan usaha. Penegakannya dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan secara tertib dan terukur, tanpa razia atau penyisiran ke lapangan.

Tujuh Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat

Mengutip pemberitaan TVRI News, BPJPH menyebut tujuh kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026:

  • Makanan dan minuman.
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman.
  • Barang gunaan, seperti sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.

Untuk kategori suplemen kesehatan, konsumen dapat mempelajari cara memeriksa keterangan produk melalui panduan beritaenam.com tentang cara membaca label suplemen kesehatan.

Sanksi Bertahap bagi Pelaku Usaha

Menurut TVRI News, pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban setelah batas waktu akan dikenai sanksi administratif secara bertahap. Bentuknya meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

BPJPH menegaskan regulasi ini mengikat secara hukum. Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 sebelumnya digelar serentak di 1.183 titik di Indonesia, dengan pusat kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.

“Halal telah menjadi standar kualitas universal yang diakui secara global.”

Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH

Menurut TVRI News, standar halal yang dimaksud mencakup aspek kebersihan, keamanan, transparansi, dan keterlacakan produk. Keterlacakan berarti asal bahan dan proses produksi dapat ditelusuri dari hulu hingga hilir.

Latar Belakang: Dua Tahap Wajib Halal Sejak 2024

Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Penerapannya dilakukan bertahap.

Tahap pertama berlaku sejak 17 Oktober 2024 bagi usaha menengah dan besar. Tahap kedua, yang dimulai 18 Oktober 2026, memperluas kewajiban ke produk UMK dan produk luar negeri.

Untuk produk luar negeri, BPJPH sebelumnya menetapkan batas paling lambat 17 Oktober 2026. Tenggat ini mempertimbangkan saling pengakuan sertifikat halal antarnegara serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

BPJPH juga memperkenalkan konsep tertib halal yang mencakup tiga hal. Tertib regulasi berarti produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat. Tertib produksi mencakup penggunaan bahan halal yang terverifikasi, kebersihan proses, serta pencantuman label yang benar.

Adapun tertib budaya berkaitan dengan kesadaran kolektif masyarakat untuk memilih produk halal. Pelaku usaha juga didorong mempublikasikan status halal produknya melalui kemasan, media sosial, dan situs resmi.

“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen.”

Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH

Pencantuman label halal Indonesia diatur melalui Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025. Label tersebut boleh ditampilkan di media sosial, situs resmi, videotron, dan materi iklan produk yang telah bersertifikat.

Cara Mendaftar dan Waspada Penipuan

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha juga dapat menghubungi layanan BPJPH melalui telepon 176 atau surel layanan@halal.go.id.

Pengaduan terkait kewajiban halal dapat disampaikan melalui ringwas.halal.go.id, sedangkan pengaduan seputar layanan jaminan produk halal melalui siaga.halal.go.id. Informasi resmi kebijakan jaminan produk halal tersedia di situs bpjph.halal.go.id.

Haikal mengingatkan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Pelaku biasanya menghubungi pelaku usaha dan meminta pembayaran sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi.

Pelaku UMK yang terdampak kebijakan wajib halal diimbau memastikan setiap informasi melalui kanal resmi tersebut. Dengan berlakunya wajib halal tahap kedua, BPJPH menyatakan pembinaan kepada pelaku usaha tetap menjadi pendekatan utama.

Tags: UMKMWajib Halal

Related Posts

Bank DKI Mencatat Pertumbuhan Kredit dan Pembiayaan UMKM Sebesar 15,54% pada Q3/2024
Ekonomi

Bank DKI Mencatat Pertumbuhan Kredit dan Pembiayaan UMKM Sebesar 15,54% pada Q3/2024

by Dandung
2 tahun ago
0

Beritaenam.com | Bank DKI melaporkan pertumbuhan kredit dan pembiayaan di sektor UMKM sebesar 15,54% secara Year-on-Year (YoY), dari Rp4,93 triliun pada September 2023 menjadi Rp5,70 triliun pada September 2024. Pertumbuhan ini mencapai peningkatan sebesar 14 ,33% pada segmen mikro, yang...

Read more
Teten Masduki: Data SIDT KUMKM Perlu Dioptimalisasi Agar UMKM Naik Kelas

Teten Masduki: Data SIDT KUMKM Perlu Dioptimalisasi Agar UMKM Naik Kelas

2 tahun ago
Pj. Gubernur Heru Budi Resmikan Masjid Ar-Raudhah: Tekankan Peran Inklusif Masjid sebagai Pusat Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial

Pj. Gubernur Heru Budi Resmikan Masjid Ar-Raudhah: Tekankan Peran Inklusif Masjid sebagai Pusat Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial

2 tahun ago
sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan