Kebijakan wajib halal tahap kedua resmi berlaku sejak Minggu, 18 Oktober 2026. Kewajiban sertifikasi halal kini mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri yang beredar di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan tidak ada penundaan. Pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi produk UMK dan produk impor.
Wajib Halal Kini Berlaku untuk UMK dan Produk Impor
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan kebijakan ini tetap dijalankan sesuai jadwal. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (10/10/2026), sebagaimana dikutip Liputan6 dari Antara.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan.”
Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH
Haikal menambahkan bahwa pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus. Rincian mekanisme dan persyaratannya belum diumumkan dan akan mengacu pada peraturan resmi pemerintah.
“Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor.”
Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH
Menurut Haikal, kebijakan wajib halal, termasuk untuk produk luar negeri, bukan bentuk pelarangan atau pembatasan usaha. Penegakannya dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan secara tertib dan terukur, tanpa razia atau penyisiran ke lapangan.
Tujuh Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat
Mengutip pemberitaan TVRI News, BPJPH menyebut tujuh kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026:
- Makanan dan minuman.
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
- Kosmetik.
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman.
- Barang gunaan, seperti sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Untuk kategori suplemen kesehatan, konsumen dapat mempelajari cara memeriksa keterangan produk melalui panduan beritaenam.com tentang cara membaca label suplemen kesehatan.
Sanksi Bertahap bagi Pelaku Usaha
Menurut TVRI News, pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban setelah batas waktu akan dikenai sanksi administratif secara bertahap. Bentuknya meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
BPJPH menegaskan regulasi ini mengikat secara hukum. Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 sebelumnya digelar serentak di 1.183 titik di Indonesia, dengan pusat kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
“Halal telah menjadi standar kualitas universal yang diakui secara global.”
Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH
Menurut TVRI News, standar halal yang dimaksud mencakup aspek kebersihan, keamanan, transparansi, dan keterlacakan produk. Keterlacakan berarti asal bahan dan proses produksi dapat ditelusuri dari hulu hingga hilir.
Latar Belakang: Dua Tahap Wajib Halal Sejak 2024
Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Penerapannya dilakukan bertahap.
Tahap pertama berlaku sejak 17 Oktober 2024 bagi usaha menengah dan besar. Tahap kedua, yang dimulai 18 Oktober 2026, memperluas kewajiban ke produk UMK dan produk luar negeri.
Untuk produk luar negeri, BPJPH sebelumnya menetapkan batas paling lambat 17 Oktober 2026. Tenggat ini mempertimbangkan saling pengakuan sertifikat halal antarnegara serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
BPJPH juga memperkenalkan konsep tertib halal yang mencakup tiga hal. Tertib regulasi berarti produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat. Tertib produksi mencakup penggunaan bahan halal yang terverifikasi, kebersihan proses, serta pencantuman label yang benar.
Adapun tertib budaya berkaitan dengan kesadaran kolektif masyarakat untuk memilih produk halal. Pelaku usaha juga didorong mempublikasikan status halal produknya melalui kemasan, media sosial, dan situs resmi.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen.”
Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH
Pencantuman label halal Indonesia diatur melalui Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025. Label tersebut boleh ditampilkan di media sosial, situs resmi, videotron, dan materi iklan produk yang telah bersertifikat.
Cara Mendaftar dan Waspada Penipuan
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha juga dapat menghubungi layanan BPJPH melalui telepon 176 atau surel layanan@halal.go.id.
Pengaduan terkait kewajiban halal dapat disampaikan melalui ringwas.halal.go.id, sedangkan pengaduan seputar layanan jaminan produk halal melalui siaga.halal.go.id. Informasi resmi kebijakan jaminan produk halal tersedia di situs bpjph.halal.go.id.
Haikal mengingatkan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Pelaku biasanya menghubungi pelaku usaha dan meminta pembayaran sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi.
Pelaku UMK yang terdampak kebijakan wajib halal diimbau memastikan setiap informasi melalui kanal resmi tersebut. Dengan berlakunya wajib halal tahap kedua, BPJPH menyatakan pembinaan kepada pelaku usaha tetap menjadi pendekatan utama.







